HEADLINEKARAWANG

Gaji Tim Pakar DPRD Rp10 Juta

Dikontrak Satu Tahun

KARAWANG, RAKA- Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang sedang melakukan proses seleksi untuk Kelompok Tenaga pakar. Tiga diantaranya telah dinyatakan lulus dan 4 orang lagi harus kembali mengikuti fit and proper test.
Namun dibentuknya kelompok tenaga pakar ini menimbulkan polemik dimasyarakat, terlebih ada beberapa orang tenaga pakar yang berasal dari partai politik.

Gustiawan atau yang lebih sering akrab dengan Kang Gusti, Koordinator DEEP Kabupaten Karawang menganggap, pembentukan kelompok pakar secara regulasi dibolehkan, jika DPRD memerlukan menambah perangkat di DPRD yaitu tenaga pakar DPRD. Namun yang menjadi pertanyaannya apakah Pemerintah Kabupaten Karawang sanggup membayar tim pakar tersebut. “Tenaga pakar/ tenaga ahli ini kan tidak gratis. Mereka harus dibayar dan ketika DPRD melakukan kunjungan kerja juga harus dilibatkan. Tentunya menambah beban anggaran lagi,” kata Gusti, kepada Radar Karawang, Kamis (15/12).

Gustiawan menambahkan tenaga pakar yang diambil oleh DPRD sebaiknya ialah orang-orang yang benar ahli dalam bidang yang dibutuhkan dan diusahakan ialah orang yang tidak memiliki kepentingan politik atau tidak punya afiliasi dengan partai politik tertentu. “Orang yang menjadi tim pakar harus orang-orang yang benar-benar independen, baik itu dari akademisi, aktivis atau pengusaha tergantung yang dibutuhkannya pakar dalam bidang apa,” tambahnya.

Diteruskannya, dalam kondisi keuangan daerah yang belum terlalu baik dalam kondisi pandemi, sebaiknya ditunda atau ditinjau dulu. “Kalau kondisi ekonomi dan keuangan daerah sudah membaik barulah kita bentuk cost untuk tim pakar. Jangan sampai DPRD ini dinilai tidak peka dengan kondisi yang ada,” ujarnya.

Di lain tempat, Direktur Ghazali Centre Lili Gojali mengatakan, bahwa di tengah kondisi pandemi seperti ini, keberadaan tim pakar DPRD belum terlalu dibutuhkan. “Menurut saya lebih baik gunakan saja dahulu tenaga ahli fraksi atau staf fraksi untuk membantu kinerja DPRD,” ungkapnya.

Lili meminta supaya tim panitia seleksi kelompok tenaga pakar DPRD ini bekerja sesuai dengan regulasi dan meminta supaya kelompok pakar yang ditunjuk benar-benar orang ahli dengan disiplin ilmunya. “Ini kan kami dengar ada kandidat tim pakar pada saat mendaftarkan diri masih berstatus PNS, ini kan sudah tidak benar prosesnya. Seharusnya dalam setiap proses seleksi dibuka secara transparan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Endang sodikin mengatakan bahwa keberadaan kelompok pakar ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018. “Kelompok pakar ini sangat dibutuhkan untuk penguatan membantu kinerja DPRD Kabupaten Karawang. Harusnya dari 2014 udah kita bentuk cuma kita sangat telat,” ucapnya.

Endang pun menuturkan, bahwa jabatan kelompok tenaga pakar ini rencananya akan diatur dalam tata tertib DPRD Karawang. “Rencananya setahun lama jabatannya karena keberadaannya perlu dievaluasi masih dibutuhkan atau tidak. Karena gajinya cukup lumayan juga 5-10 juta biasanya,” tandasnya. (cr8)

Related Articles

Back to top button