HASIL OLAH TKP KECELAKAAN RUAS TOL KM 58
KARAWANG, RAKA – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil grandmax saat ini telah mengalami pemblokiran sebanyak 2 kali.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Purwanto menyampaikan untuk pemberian santunan kepada keluarga korban kecelakaan ruas jalan Tol Jakarta Cikampek kilometer 58 akan tetap diberikan oleh pihak Jasa Raharja. Ia menegaskan hal itu dilakukan sebagai bentuk pemberian hak dari keluarga korban.
“Dalam hal ini tidak memperhatikan terkait pengemudi atau tidak apalagi konteks di dalam identifikasi ini lebih kepada mereka tidak terindentifikasi sebagai pengemudi. Ini penting bagi kita semua, bagian dari masyarakat yang seharusnya santunan ini diberikan dengan cepat. Paling penting adalah ketika ini menjadi hak untuk diserahkan maka kita akan serahkan terlebih dahulu,” ujarnya Selasa (9/4)
Kepala Koordinator Satuan Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan mengungkapkan proses penyelidikan masih tetap berjalan. Proses ini untuk mendapatkan penyebab dari kecelakaan yang terjadi. Unsur kelalaian akan terlihat dari adanya pelanggaran aturan lalu lintas.
“Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu adalah satu peristiwa yang terjadi ketika ada kelalaian dari pengemudi. Penyelidikan yang akan kita lakukan akan mengarah ke sana mencari penyebab terjadinya kecelakaan itu. Unsur lalainya ini akan kita lihat dari salah satunya pelanggaran terhadap aturan lalu lintas yang ada,” ungkapnya
Sejauh ini telah ditemukan jika mobil grandmax dalam kondisi STNK yang telah terblokir. Aan menambahkan pemblokiran pertama dilakukan disebabkan oleh adanya pelanggaran E-TLE. Kemudian pemblokiran ke dua dilakukan untuk menghindari penggunaan nama KTP dari pemegang ke tiga.
“Olah TKP bisa saja dilakukan kembali, ketika data dari olah TKP ini kurang. STNK yang grandmax jadi data di kepolisian sudah 4 kali ganti nama. Di data kita ada permintaan blokir terhadap nomor polisi tersebut, pertama blokir karena pelanggaran e-tle, kedua blokir dari pemegang ke tiga untuk pindah nama artinya blokir ini agar tidak menggunakan KTP nama pemegang ke tiga ini,” tambahnya.
Tidak hanya itu di lokasi pun telah ditemukan jejak rem dari bus dan mobil Terios. Sedangkan dari arah barat tidak ditemukan jejak rem apapun. Kasus ini masih akan terus dikembangkan dengan memeriksa saksi kunci kejadian.
“Kemarin sudah kita lakukan olah TKP, dari hasil tersebut kita melihat jejak yang ditinggalkan salah satunya jejak rem dari bus, mobil Terios. Sedangkan dari arah barat tidak ditemukan jejak rem. Nanti kita akan lihat lagi dari hasil penyelidikan yang harus di dukung oleh keterangan saksi dan ahli sehingga tidak salah menentukan tersangka nantinya,” tutupnya. (nad)