KARAWANG

Kades tak Netral Bisa Dibui

Dilarang Jadi Timses Pilkada

KARAWANG, RAKA – Pelaksanaan Pilkada Karawang 2020 tinggal hitungan bulan. Berbagai cara dilakukan calon peserta pilkada agar mendapatkan dukungan masyarakat. Tidak terkecuali melibatkan kepala desa (kades) menjadi tim sukses (timses). Sebab, kades dianggap memiliki basis massa yang jelas.

Namun, kades maupun ASN dilarang terlibat menjadi timses karena diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Kepala desa atau pejabat negara dilarang terlibat menjadi timses atau kampanye. Jika ada yang melanggar, itu merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang. Hukuman bagi Kades dan ASN yang melanggar pasal tersebut yaitu dipidana penjara paling singkat empat bulan atau paling lama 24 bulan atau denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar.
“Aturan itu tidak boleh, tidak boleh ikut berkampanye, tidak boleh ikut politik praktis, makanya rapat tadi (kemarin) itu memberi pemahaman biar tidak terulang lagi,” jelas Ketua Apdesi Kabupaten Karawang Sukarya WK kepada Radar Karawang.

Lebih lanjut kata Sukarya WK, saat disinggung terkait kepala desa atau Apdesi yang terindikasi ikut serta dalam memenangkan salah satu calon kepala daerah secara terang-terangan, pihaknya akan memanggil dan menindak tegas.
“Kita harus netral, wajib netral, kalau umpamanya kita menggiring, kekuatan politiknya itu ada di desa,” imbuhnya.

Sukarya meminta Pilkada Karawang tahun ini supaya kondusif, karena sebelum menjabat harus ada yang terpilih dulu. Kemudian harus bupati yang terpilih nanti harus mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Masyarakat itu kebanyakan di desa berarti harus pro pemerintahan desa, bukan berarti ini harus secara pribadi, kita sesuai dengan undang-undang, kita pemerintahan itu sudah dituntun oleh undang-undang,” pungkasnya.

Kepala desa atau yang akrab disapa Lurah Betong yang sempat viral untuk mengerahkan massa mengikuti pendaftaran Cellica-Aep, bungkam tanpa satu katapun saat dimintai keterangan terkait kebenaran atau tidaknya rekaman tersebut. (mra)

Related Articles

Back to top button