KARAWANG

Komnas HAM Tindaklanjuti Aduan Warga Citaman Terdampak Tol

PANGKALAN, RAKA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui bidang mediasi menindaklanjuti aduan paguyuban masyarakat Citaman yang menolak harga ganti rugi atas tanah, dalam pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek 2 Selatan.
Koordinator Bidang Mediasi Komnas HAM Asri Oktavianty Wahono mengaku kedatangannya ke Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan dalam rangka menindaklanjuti aduan warga setempat ke Komnasham pada September 2021, sekaligus mencari data dan informasi di lapangan. “Intinya kami ke sini melakukan pendalaman kepada pihak pengadu. Nanti kita mencoba menggali datanya terkait yang diajukan,” katanya usai bertemu dengan warga Citaman di salah satu rumah warga setempat, Senin (7/3).
Lebih lanjut kata Asri, hasil diskusi dan penggalian informasi yang didapat dari warga Citaman ini, nantinya akan didiskusikan kembali dengan komisioner Komnas HAM. Asri menyebut waktu dan tempat untuk proses mediasi antara pengadu dan teradu ini belum dijadwalkan. “Dalam proses mediasi itu harus ada kesepakatan dari para pihak. Kalau salah satu pihak tidak sepakat, maka proses mediasi tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Kata Asri, dalam proses mediasi ini Komnas HAM memastikan tidak ada hak-hak warga yang terlanggar. Adapun yang terlibat dalam proses mediasi ini yaitu pihak pengadu maupun teradu, selain itu akan dilibatkan juga pihak terkait dengan pengaduannya seperti ATR/BPN, dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Nanti pemda juga akan kita hadirkan dalam proses mediasi,” ujarnya.
Imam Supriadi (50) warga Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan mengaku tidak menolak pembangunan proyek jalan tol yang melintasi rumahnya itu, hanya saja dia mengingkan harga ganti rugi atas tanah dalam pembebasan lahan itu dengan harga yang layak. “Masa tanah di sini dihargai 200 (ribu rupiah) per meter, paling tinggi 663 ribu, itu pun yang di pinggir jalan provinsi,” kata Imam saat ditemui di rumahnya.
Koordinator Paguyuban Masyarakat Citaman Didin M Muchtar menyebut, sudah beberapa kali melakukan upaya untuk menaikan harga yang ditawarkan oleh tim apresial dari KJPP. Kata dia, tim apresial menawarkan harga tanah dari Rp150 ribu sampai Rp663 ribu per meter, sedangkan harga tanah di sini sudah mencapai Rp3 juta per meter. “Harga tanah di sini sudah ada yang Rp1,6 juta per meter, itu waktu tahun 2019,” katanya.
Didin menginginkan harga tanah yang akan dijadikan pembangunan proyek jalan tol ini tiga kali lipat dari harga tanah tahun ini. Sementara warga yang masih bertahan alias menolak harga Rp150 ribu sampai Rp663 ribu yaitu sebanyak 48 kepala keluarga. “Kita akan tetap bertahan kalau harganya tidak layak,” pungkasnya. (mra)

Related Articles

Back to top button