
KARAWANG, RAKA – Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Karawang masih berpedoman pada sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) terkait informasi validasi data jemaah dan perubahan masa tunggu keberangkatan haji reguler.
Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Karawang H. Rojak mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima penjelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai hasil validasi data jemaah haji yang disebut berdampak terhadap pemangkasan masa tunggu.
“Iya kang, lagi rame di tiap-tiap kabupaten/kota, tapi kita di daerah belum dapat pencerahan dari pusat,” katanya, Selasa (29/9).
Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Karawang untuk sementara masih mengacu pada data dan mekanisme yang tercantum dalam Siskohat. “Sementara ini kita masih berpedoman pada sistem yang ada di Siskohat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Haji melakukan validasi terhadap data sekitar 5,7 juta jemaah haji sebagai bagian dari upaya memangkas masa tunggu keberangkatan. Dari proses tersebut, sekitar 400 ribu data jemaah dinyatakan invalid.
Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, proses validasi tersebut membuat rata-rata masa tunggu haji reguler menjadi sekitar 14 tahun, dari sebelumnya mencapai 26 tahun. Dahnil menyebut Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah terus mencari formula agar masa tunggu keberangkatan jemaah haji dapat kembali dipersingkat.
Selain persoalan data jemaah, Presiden juga meminta dilakukan rekonstruksi terhadap pengelolaan keuangan haji. Pemerintah juga didorong melakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji untuk mengetahui kondisi faktual pengelolaan dana tersebut. Meski demikian, bagi jemaah di daerah, termasuk Kabupaten Karawang, perubahan terkait masa tunggu dan data keberangkatan masih menunggu arahan serta penjelasan resmi dari pemerintah pusat. (zal)



