KARAWANG, RAKA- Pagu anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 untuk Kabupaten Karawang mengalami kenaikan dari pada tahun sebelumnya. Tahun ini sebesar Rp 358.978.734.000, sedangkan di tahun 2024 sebesar Rp 356.699.344.000.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Saepulloh melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Andri Irawan mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 besaran dana desa di Kabupaten Karawang pada tahun ini mengalami kenaikan.
Baca Juga : Pilkada Usai Lanjut Pilkades
“Untuk tahun ini anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 358.978.734.000, sedangkan di tahun 2024 sebesar Rp 356.699.344.000,” katanya, kepada Radar Karawang, Kamis (16/1).
Disampaikannya, rata-rata dana desa di Kabupaten Karawang mengalami kenaikan, namun belum tentu semua desa mengalami kenaikan, ada desa yang mengalami penurunan dana desa. Hal tersebut ditentukan beberapa faktor diantaranya alokasi dasar, alokasi kinerja dan yang lainnya.
“Jadi lebih jelasnya nanti bisa dilihat pada PMK Nomor 108 Tahun 2024, karena di situ sudah jelas semuanya. Adapun penyaluran dana desa tahun 2025 di Karawang yang paling tinggi merupakan Desa Duren, Kecamatan Klari, sedangkan untuk yang paling rendah merupakan Desa Sekarwangi, Kecamatan Rawamerta,”paparnya.
Dijelaskannya, untuk penyaluran dana desa seluruh desa dilakukan secara dua tahap. Adapun alokasi anggaran dibagi ke dalam dua jenis yaitu earmark dan non earmark. Menurutnya, untuk earmark wajibkan dialokasikan untuk ketahanan pangan, penanganan stunting, BLT, penguatan desa yang adaptif terhadap iklim, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi informasi serta pembangunan padat karya tunai yang berbahan baku lokal desa.
“Dan untuk yang non earmark dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat dan desa tetapi sesuai dengan yang diatur dalam Permendes,” paparnya.
Disampaikannya, untuk desa yang berstatus mandiri pencairan anggaran dana desa tahap 1 untuk non earmark sebesar 60 persen dan di tahap 2 sebesar 40 persen. “Dan untuk desa yang statusnya non mandiri maka pencairan dana desa tahap 1 untuk non earmark 40 persen dan di tahap 2 sebesar 60 persen,”tutupnya. (zal)