KARAWANG

Pengedar Tirtajaya Miliki 2.000 Ekstasi 1,3 Kg Sabu

Pengedar narkoba asal Tirtajaya dan Lemahabang

KARAWANG, RAKA – Enam orang sindikat narkoba asal Tirtajaya dan Lemahabang berhasil diringkus Satnarkoba Polres Karawang. Sebanyak 1,3 kilogram sabu dan 2.000 pil ekstasi dan beberapa paket ganja diamankan polisi sebagai barang bukti.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, penangkapan terhadap keenam sindikat narkoba itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya transaksi jual-beli narkoba di Kecamatan Lemahabang Wadas. “Pengungkapan langsung di pimpin oleh Pak Wakapolres bersama Kasat Narkoba Polres Karawang,” ungkap Rama kepada awak media.

Dikatakan Rama, tiga pelaku ditangkap di daerah Kecamatan Lemahabang Wadas. Dari keterangan tiga pelaku tersebut, pihaknya langsung memburu bandar besarnya yang berada di daerah Kecamatan Tirtajaya. Setelah melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A alias Cepot (36). “Dari tangan para pelaku ini, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1.3 kilogram, 2.000 butir pil ekstasi, sepuluh bungkus kecil ganja, tiga buah timbangan dan empat buah alat komunikasi telepon genggam,” ujarnya.

AKBP Rama menuturkan, keenam pelaku diantaranya inisial A alias Ado (19), pelaku inisial D alias Galing (19), pelaku inisial E alias Eka (24), pelaku inisial K alias Karsa (24), pelaku inisial I dengan nama samaran Bili (23) dan otak atau gembong yang memiliki jaringan narkoba dari Malaysia yakni pelaku berinisial A alias Cepot (36).”Dari pengakuan Cepot yang merupakan bandar atau gembongnya ini, mengaku mendapat komisi sebanyak Rp 100 Juta untuk mengedarkan ketiga jenis narkoba itu. Para pelaku ini sudah menjadi target operasi dari Operasi Antik Lodaya Polres Karawang,” jelasnya.

Rama juga mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karawang. Karena menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkoba dalam jumlah besar, keenam pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 8 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button