Penyintas Covid-19 Boleh Divaksin
VAKSIN KEDUA: Tenaga kesehatan di Puskesmas Wanakerta, menerima vaksin kedua. Ada 27 nakes yang divaksin tahap dua di hari pertama. Sisanya akan divaksin di hari kedua yang akan digelar hari ini.
Empat Bulan Setelah Sembuh
KARAWANG, RAKA – Puskesmas Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Barat melaksanakan kegiatan vaksin gelombang dua bagi tenaga kesehatan (nakes) yang telah menerima vaksin pertama. Selain tenaga kesehatan, orang yang pernah positif Covid-19 atau penyintas pun kini diperbolehkan untuk divaksin.
Tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Wanakerta telah memperoleh vaksin pertama pada 1 Februari 2021 lalu. Setelah dua minggu maka nakes akan memperoleh vaksin kedua. Pemberian vaksin kedua dilakukan di puskesmas. Acara berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00. Pukul 12.00 pihak puskesmas sudah memberikan laporan ke Dinas Kesehatan (Dinkes). “Ini udah dari jam 09.00 tadi dan nanti jam 12.00 kita akan close terus data dikasih ke Dinkes,” ujar Nur Khoiriyah, kepala Puskesmas Wanakerta, Senin (15/2).
Setelah divaksin, nakes akan menunggu waktu selama 30 menit untuk proses observasi. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui keluhan setelah pemberian vaksin. Bagi nakes yang memiliki riwayat penyakit cukup bahaya, maka akan dilakukan proses penyembuhan terlebih dahulu. Target di hari pertama sebanyak 27 nakes. Total anggota staf di puskesmas sebanyak 54 orang.
Saat terdapat nakes yang berhalangan hadir di hari pertama maka masih dapat mengikuti pada hari kedua Selasa (16/2). Jarak pemberian dari vaksin pertama ke vaksin kedua selama 21 hari. Urutan pemberian vaksin kedua ini masih sama seperti tahap pertama dulu. Nakes yang telah diberikan vaksin, maka akan diberikan sertifikat. Ia berharap semua nakes dapat memperoleh vaksin.
Pihak puskesmas membuat tulisan untuk spot foto bagi nakes yang telah menerima vaksin. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan semangat nakes. Selain itu juga dapat menghilangkan rasa takut yang dirasakan. “Bagi orang yang telah terpapar Covid-19 saat ini telah diperbolehkan mendapatkan vaksin. Pemberian vaksin dilakukan saat empat bulan telah dinyatakan sembuh,” terangnya.
Selain penyintas Covid-19, saat ini lansia yang berusia 60 tahun ke atas pun telah berhak menerima vaksin. Hal tersebut dengan catatan tidak memiliki riwayat penyakit berbahaya. Bagi ibu hamil masih belum diperbolehkan untuk memperoleh vaksin. Nakes yang memiliki tekanan darah tinggi harus melakukan pengobatan untuk menurunkan tekanan darah terlebih dahulu. Peraturan tersebut berasal dari aturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. “Jarak pemberian vaksin pertama ke vaksin kedua bagi penyintas Covid-19 yakni selama 28 hari,” pungkasnya. (cr6)