HEADLINEKARAWANG

PGRI Siap Beri Pendampingan Hukum

Ketua PGRI Kabupaten Karawang Nandang Mulyana

KARAWANG, RAKA- Kasus dugaan intimidasi orang tua siswa terhadap guru SDN Karawang Kulon 1 EFM disayangkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Meskipun mendorong penyelesaiakan kasus ini secara kekeluargaan, namun jika lanjut ke ranah hukum PGRI siap mendampingi EFM.

Ketua PGRI Kecamatan Karawang Barat Karsin mengatakan, pihaknya mengaku merasa prihatin mengetahui adanya kejadian yang menimpa guru sampai kemudian terjadi gangguan pada kehamilannya. Meski begitu ia telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk berdamai.
“Kami turut prihatin dan menyesali dengan adanya kejadian ini. Karena perbuatan orang tua murid sampai sejauh itu,” ucapnya saat ditemui di Kantor Koorwilcambidik Karawang Barat.

Dikatakan Karsin, sebagai seorang guru tentu mempunyai hak dan kewajiban. Untuk selain membela hak guru, ia juga menanyakan dan melihat juga kewajibannya.
“Setelah ditelusuri memang terjadi demikian karena sempat ada dorong mendorong dan dilerai oleh guru lain,” jelasnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh saudaru EFM ini memang sudah sesuai aturan. Dan pemeberian tugas juga suatu yang wajar karena kondisi sedang pandemi. Antara orang tua murid dan guru EFM sudah ada pertemuan dan permintaan maaf. Namun terkait hasilnya, pihaknya masih menunggu hasil. “Kami telah memfasilitasi perdamaian diantara keduanya, adapun jika kemudian ada pelaporan ke ranah hukum itu adalah hak ibu EFM,” jelasnya.

Terpisah Ketua PGRI Kabupaten Karawang Nandang Mulyana mengatakan, pihaknya juga berharap kasus tersebut dapat selesai secara kekeluargaan. Alasannya, agar tidak muncul lagi konflik baru yang lebih besar. Dia juga sebagai ketua PGRI Kabupaten Karawang tidak menyalahkan cara mengajar yang dilakukan oleh EFM. Kasus ini terjadi hanya karena adanya gap antara orangtua siswa dan guru. “Saya memang berharap agar masalah ini selesai secara kekeluargaan. Tapi jika korban sudah membuka LP ya saya tidak bisa intervensi,” ujarnya.

Nandang mengatakan, pihaknya mendukung langkah korban untuk menempuh jalur hukum. Bahkan PGRI juga siap memberikan pendampingan hukum terhadap EFM jika memang diperlukan pendampingan hukum. “Bila memang diperlukan kita berikan pendampingan hukum,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button