HEADLINEKARAWANG

PSBB Jilid 2 Lebih Longgar

LUPA CORONA: Ratusan orang berjubel menunggu pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Karawang di area kantor Kecamatan Kotabaru, Selasa (19/5). Padahal, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilarang ada kerumunan orang.

KARAWANG, RAKA – Peraturan tinggal peraturan, upaya Pemerintah Kabupaten Karawang agar masyarakat disiplin mengikuti peraturan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hasilnya mengecewakan. Pasar tetap dipadati pengunjung, jalanan tetap ramai, bahkan pengendara cuek tanpa masker.

Meski begitu, PSBB di Kabupaten Karawang tetap diperpanjang hingga 10 hari kedepan. Mulai efektif hari ini, Rabu 20 Mei sampai 29 Mei 2020. Namun polanya sedikit berbeda, lebih lentur, karena sejumlah aturan dilonggarkan.

Senin lalu, dalam rapat evaluasi PSBB Karawang, Cellica sempat menyampaikan bahwa Karawang termasuk zona merah berdasarkan evaluasi gubernur Jawa Barat. Hal inilah yang menjadi alasan diperpanjangnya masa PSBB di Karawang. Dengan keputusan ini, Karawang menyusul Bekasi, Purwakarta dan Subang yang telah lebih dulu melanjutkan PSBB dengan skema parsial.

Cellica menjelaskan, penerapan PSBB parsial memungkinkan aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun tetap mengikuti protokol kesehatan. Dia berharap agar masyarakat tidak khawatir dengan perpanjangan masa PSBB. “Kalau kemarin toko sembako tidak boleh buka, sekarang bisa. Tapi tetap tidak boleh berkerumun, tidak boleh kumpul-kumpul, tidak boleh melakukan sesuatu yang belum saatnya kita lakukan,” terang Cellica di Plaza Pemkab Karawang, Selasa (19/5).

Dia mengatakan, corona di Indonesia belum mencapai puncaknya, melainkan baru permulaan saja. Perlu adanya peran serta masayarakat sebagai upaya pencegahan corona dengan selalu berhati-hati. Dia juga berharap masyarakat dapat menerapkan physical distancing, cuci tangan dengan sabun, memakai masker dan protokol kesehatan lainnya yang mesti menjadi kebiasaan. Jika hal ini diabaikan, tentunya akan menimbulkan kluster baru penyebaran corona.

Cellica juga mengatakan, dengan berbagai bantuan pangan kepada masyarakat, diharapkan mengurangi aktivitas mereka di tempat umum. Masyarakat juga dimintanya dapat menahan diri untuk tidak mendatangi tempat perbelanjaan hanya untuk keperluan yang konsumtif. “Jadi saya rasa hemat-hematlah, jangan dulu belanja barang-barang yang konsumtif,” ucapnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri menjelaskan, PSBB kali ini memiliki segmentasi yang lebih lentur. Peraturan akan lebih longgar untuk wilayah yang tidak terdapat kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Tidak ada penutupan pertokoan dan pasar, namun ada pembatasan waktu serta mempertimbangkan hak dan kewajiban pedagang. Protokol kesehatan seperti menyediakan hand sanitizer dan physical distancing mesti dilaksanakan. “Kemudian ada juga petugas yang selalu mengingatkan di sekitar lingkungan berjualan mereka,” jelasnya.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang dr Fitra Hergyana mengatakan, pelaksanaan PSBB di Kabupaten Karawang diperpanjang. Hal tersebut telah disepakati secara bersama oleh sejumlah unsur dan tokoh masyarakat, melalui kajian dari ahli epidemiologi DR Hermawan. “Kajian tentunya tidak asal. Banyak pertimbangannya. PSBB dilanjutkan, tapi sifatnya tersegmentasi,” ujar Fitra.

Dijelaskan Fitra, PSBB Karawang tersegmentasi ini rencananya akan berjalan 10 hari kedepan, atau sampai tanggal 29 Mei 2020 dengan melonggarkan sejumlah peraturan yang sebelumnya berlaku. Seperti merumuskan untuk memperbolehkan sejumlah sektor-sektor perdagangan untuk beroperasi kembali, sampai dengan aspek karakteristik daerah.

Meski nantinya sejumlah aspek di atas diperbolehkan, namun tetap ditekankan untuk menerapkan dengan baik protokol kesehatan. “Untuk hal teknisnya kami akan mengeluarkan juklak, juknis dan panduan atau pedoman pelaksanaan PSBB tersegmentasi ini,” ungkapnya.

Sementara untuk perkembangan update data Covid-19 Karawang, orang yang terkonfirmasi positif dari uji swab test sebanyak 20 orang, telah dinyatakan sembuh 16 orang dan masih dalam perawatan empat orang.

Dari hasil reaktif rapid test berjumlah total 222 orang, sembuh 160 orang, masih dalam perawatan 40 orang dan meninggal dunia 18 orang. Sementara, pasien dalam pengawasan berjumlah 333 orang, selesai pengawasan atau sembuh 273 orang, proses pengawasan 36 orang dan meninggal dunia 24 orang.

Untuk orang tanpa gejala (OTG) berjumlah total 736 orang, selesai pemantauan 444 orang, proses pemantauan 292 orang. “Orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 4.648 orang. Selesai pemantauan 3.145 orang, proses pemantauan 1.500 orang dan meninggal dunia 3 orang,” ujarnya. (din/nce)

Related Articles

Back to top button