KARAWANG

PT ALS Buka Kantor Lagi

DIALOG: Perwakilan pedagang, PT ALS dan Disperindag berdialog di Pasar Cikampek 1. Pedagang dibuat bingung karena PT ALS kembali membuka kantor dan meminta retribusi kepada pedagang.

Tarik Retribusi di Pasar Cikampek 1

KARAWANG, RAKA – Setelah kurang lebih dua bulan Pasar Cikampek 1 dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, PT ALS kembali membuka kantor dan menarik pungutan terhadap para pedagang. Hal ini membuat pedagang resah.

Ketua Ikatan Pedagang Pasar Tradisional Bersatu (IPPTU) Billy Wahyu Permana menuturkan, sejak pengelolaan Pasar Cikampek 1 diambil alih oleh pemda, iuran dari para pedagang dikelola oleh IPPTU berdasarkan koordinasi dari dinas terkait. “Sejak diambil alih pemda retribusi tidak ada. Tapi ada iuran listrik, keamanan dan kebersihan yang dikelola oleh pedagang melalui IPPTU,” kata Billy, kepada Radar Karawang, Senin (16/3).

Namun dua hari lalu, kata dia, PT ALS kembali membuka kantor dan memungut iuran kepada para pedagang. Hal tersebut tentu membuat para pedagang merasa resah terhadap tindakan yang dilakukan PT ALS. “Sudah dua hari sejak kemarin. Makanya kita para pedagang kembali bingung dan merasa resah,” ujarnya.

Perwakilan PT ALS Hasanudin mengatakan, dasarnya melakukan pungutan terhadap para pedagang, karena pada saat mediasi dengan pemerintah daerah, bagian hukum Pemda Karawang mengatakan bahwa pemda tidak melakukan pengambil alihan pengelolaan pasar. “Dasarnya itu. Karena saat mediasi biro hukum pemda mengaku tidak melakukan pengambil alihan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang Ahmad Suroto mengatakan, berdasarkan perjanjian kerjasama kontrak pengelolaan dari PT ALS sudah habis sejak tahun 2015 lalu. Selain itu, putusan pengadilan juga tidak memberikan pengelolaan terhadap PT ALS. “Putusan MA terkait gugatan dari PT ALS juga tidak dikabulkan, sehingga menguatkan putusan dari pengadilan tinggi. Secara hukum memang ALS tidak punya kewenangan untuk mengelola,” paparnya saat di Pasar Cikampek 1.

Suroto mengatakan, selama belum ada putusan dari pengadilan status pasar tersebut dikelola oleh pemda melalui Disperindag. PT ALS tidak dibenarkan jika saat ini kembali melakukan pungutan terhadap para pedagang. Jika merasa keberatan diharapkan menempuh prosedur hukum yang berlaku. “Tunggu saja putusan dari pengadilan terkait banding yang diajukan ALS. Untuk uang yang sudah dipungut katanya mau dikembalikan,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button