KARAWANG, RAKA – Terkait keluhan petani karena belum adanya stok pupuk subsidi di kios-kios di wilayah Kecamatan Tirtamulya, kini pihak distributor sedang melakukan proses distribusi pupuk ke kios-kios.
Tim Pembina Dinas Pertanian Kabupaten Karawang Resmiati mengatakan, pada tanggal 1 Januari 2025 pihak distributor dengan pemilik kios-kios telah melakukan pembuatan SPJB Surat Perjanjian Jual Bali (SPJB) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Jadi saat ini pihak distributor mulai melakukan distribusi pupuk ke kios-kios. Adapun apabila pupuknya belum ada, mungkin masih dalam perjalanan atau kios tersebut belum melakukan penebusan pupuk,” katanya, Senin (6/1).
Dijelaskannya, petani yang dapat melakukan penebusan pupuk bersubsidi sudah ditentukan di dalam aplikasi yang sudah disediakan. Adapun para petani yang menggarap lahan sewaan atau menggadai tidak dapat melakukan penebusan pupuk, kecuali sudah ada kesepakatan dengan orang yang menggadaikan tanahnya.
Baca Juga : Perbaikan Pedestrian Andalkan Dana CSR
“Petani yang menyewa atau menggadai sawah pada saat transaksi mereka seharusnya ada kesepakatan yang dibuat dengan pemilik sawah, jadi pemilik tanah harus menyerahkan penebusan pupuk ke petani yang menggadai sawahnya, dengan mengisi from yang telah dibuat oleh kementerian,”paparnya.
Resmiati mengimbau, kepada para petani agar tidak tertipu dengan adanya penjualan pupuk subsidi secara online. Karena pupuk subsidi tidak diperjualbelikan secara bebas dan benar-benar diawasi oleh pemerintah dan kepolisian serta unsur yang lainnya.
“Jadi yang beli pupuk subsidi itu orangnya sudah ditentukan melalui aplikasi sehingga tidak mungkin pupuk subsidi dijual secara online. Kalau pun dijual secara online mungkin itu bukan pupuk bersubsidi, namun hanya saja nama pupuknya hampir mirip,” tutupnya. (zal)