KARAWANG, RAKA – Ada-ada saja tingkah mahasiswa yang satu ini. Gara-gara terlilit utang, gadis berusia 24 tahun bernama Sekar Ayu Damayanti yang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), melakukan rekayasa penculikan dan meminta sejumlah uang kepada orangtuanya. Tidak tanggung, uang tebusan yang diminta Rp60 juta.
Begini ceritanya, pada Jumat (29/1) siang, Sekar meminta izin kepada orangtuanya pergi ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sukatani, Kabupaten Bekasi, untuk memperbaiki mobile banking. Sekitar pukul 13.44, SAD menghubungi ibunya melalui whatsApp dan mengaku masih antre di bank. Namun pada pukul 16.12, Sekar mengirimkan video dirinya sedang menangis dan meminta tolong.
Melihat video anaknya tersebut, kedua orangtuanya langsung datang ke BRI dan bertemu dengan security. Namun pada hari itu, BRI sudah tutup dari pukul 14.00.
“Orangtua SAD lalu mendatangi Polsek Sukatani untuk melaporkan bahwa anaknya hilang dan menduga ada yang menculik,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat menjelaskan kronologi rekayasa penculikan tersebut.
Hasil pengecekan dari Polsek Sukatani, kata Oliestha, diketahui keberadaan handphone korban ada di Karawang. Kemudian Pada pukul 17.27, ayah Sekar juga mendapat pesan dari nomor anaknya berupa video yang sama dengan yang dikirim kepada ibunya, dan chat yang berisi tentang pengancaman dan meminta uang tebusan sebesar Rp60 juta.
Orangtua gadis itu kemudian mendatangi Polres Karawang untuk melaporkan kejadian tersebut. Setelah mendapat informasi yang bersangkutan tinggal di salah satu kost di Desa Puserjaya, Kecamatam Telukjambe Timur, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan.
“Yang bersangkutan ada di kamar dengan posisi tergeletak dan masih bernapas. Kemudian SAD dibawa ke Polres Karawang,” tuturnya.
Dikatakan Oliestha, tindakan Sekar terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Penculikan dan ancaman meminta uang tebusan Rp60 juta itu hanya rekayasa agar orangtuannya memberikan uang. “Dia bikin video sendiri, chat sendiri. Rekayasa itu dilakukan sendiri. Terhadap SAD tidak dikenakan hukum, dia diminta membuat pernyataan saja jika kasus penculikan itu hanya rekayasa,” pungkasnya. (nce)