Karawang
Trending

Razia Rokok Ilegal Terus Digencarkan

radarkarawang.id – Selama tahun 2024 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta berhasil mengamankan 372.146 rokok ilegal atau tanpa cukai wilayah Karawang.

Kemudian tahun ini dalam memberantas rokok ilegal wilayah Kabupaten Karawang setelah Ramadan, Satpol PP Kabupaten Karawang dan KPPBC Purwakarta rencananya akan melakukan sosialisasi dan razia rokok ilegal kembali.

Plt. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Karawang Adi Firmansyah mengatakan, tahun 2024 Satpol PP Kabupaten Karawang bersama KPPBC Purwakarta telah mengamankan sebanyak 372.146 batang rokok ilegal dengan berbagai merek.

Baca Juga : PLN UPT Karawang bersama YBM PLN Santuni Anak Yatim dan Duafa

“Rokok yang berhasil diamankan dari 15 tempat, yang berada di Kecamatan Rengasdengklok, Klari, Cimalaya Wetan Purwasari, Cikampek, Karawang Timur, Lemahabang dan Telukjambe Barat serta Jatisari,”katanya, Senin (24/3).

Menurutnya, rokok ilegal di Kabupaten Karawang masih banyak dibeli oleh masyarakat, karena harga rokok ilegal jauh lebih murah dari pada rokok yang terdapat cukainya. Meskipun lebih murah, namun rokok ilegal saat lebih bahaya.

“Satu bungkus rokok ilegal dengan isi 20 batang harganya hanya Rp 20 ribu. Tapi sangat berbahaya sekali terhadap kesehatan. Ada yang ketika menghisap rokok ilegal tenggorokan langsung mengalami sakit,” paparnya.

Tonton Juga : KEKUASAAN DAN KEHANCURAN SHOGUN DI JEPANG

Disampaikannya, belum lama ini pihak Satpol PP Kabupaten Karawang telah melakukan pertemuan dengan KPPBC Purwakarta yang membahas mengenai pemberantas rokok ilegal atau tanpa cukai yang masih diminati oleh masyarakat Karawang.

“Dalam memberantas rokok ilegal di Karawang rencana kami bersama dengan KPPBC Purwakarta akan melakukan sosialisasi dan merazia ke tempat-tempat yang diduga menjual rokok ilegal atau tanpa cukai,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button