KARAWANG

Rokok Sulit Mati

AHLI HISAP: Dua orang pengunjung RSUD Karawang sedang menikmati rokok.

KARAWANG, RSUD – Entah harus bagaimana pihak RSUD Karawang menghentikan kebiasaan pengunjung rumah sakit yang gemar menghisap rokok. Nyaris di setiap area luar rumah sakit plat merah itu, mudah ditemukan perokok. Alhasil, rumah sakit itu penuh racun rokok.

Untuk itu, manajemen RSUD Karawang memperketat pengawasan terhadap kawasan dilarang merokok, terutama di halaman rumah sakit setelah hasil pantauan menunjukkan masih ditemukannya perokok di lingkungan rumah sakit. “Kami akan melakukan pengawasan serius terhadap masyarakat yang datang ke rumah sakit, namun mengabaikan larangan merokok di rumah sakit,” tegas petugas PPI RSUD Karawang Rita Sahara kepada Radar Karawang.

Dirinya menegaskan bagi yang doyan ngebul, harus waspada saat berkunjung ke RSUD Karawang. Sebab, jika ketahuan merokok sembarang di area RS milik Pemkab Karawang, itu bakal kena sanksi serius. Bahkan jika tetap membangkang akan dikenakan sanksi pengusiran atau denda.

Penerapan denda itu menyusul ditegakkannya aturan bahwa area RSUD Karawang sebagai kawasan bebas asap rokok, sesuai dengan Undang-Undang No 36/2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012. Regulasi larangan merokok ini diperkuat pula dengan Peraturan Bupati Karawang nomor 11.A.1. tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ruang lingkupnya mencakup fasilitas pelayanan kesehatan. “Untuk mendukung sosialisasi serta penegakan aturan tersebut, selain adanya satgas yang berpatroli, manajemen RSUD Karawang pun memasang imbauan di sejumlah titik strategis. Mulai dari pintu masuk area parkir, ruang pasien, kamar tunggu sampai selasar yang banyak dilalui oleh para pengunjung maupun keluarga pasien,” tegasnya.

Rita mengaku aturan ini bukan formalitas. Tapi didukung dengan aksi sidak maupun sweeping keliling dengan intensif oleh satgas pengawas, dan pengendali KTR di internal RS. “Ada petugas yang melakukan pengawasan terhadap pengunjung pasien yang merokok. Termasuk kepada kalangan internal,” ucap dia.

Sejatinya, lanjut dia, aturan ini sudah lama diberlakukan. Namun baru dipertegas bersamaan dengan kegiatan pelaksanaan Survey Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012 oleh Tim Surveyor Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) akhir tahun lalu.

Sampai dengan sekarang upaya menjadikan kawasan rumah sakit benar-benar steril dari asap rokok ditegakkan. Pihaknyapun meminta dukungan dan kesadaran masyarakat agar tidak merokok di kawasan RS. “Karena sudah seharusnya lingkungan rumah sakit memiliki udara yang bersih dan higienis. Agar pasien dan pengunjung terbebas dari paparan rokok yang berdampak bagi kesehatan,” tandasnya. (yfn)

Related Articles

Back to top button