KARAWANG, RAKA- Dalam menjaga ketertiban umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang melakukan penertiban spanduk dan banner yang terpasang di tempat yang bukan untuk peruntukannya. Penertiban tersebut dilakukan di sepanjang Ahmad Yani, Karawang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang Adi Firmansyah mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
“Maka kami melakukan penertiban spanduk dan banner di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Karawang. Di mana spanduk dan banner yang kami amankan dipasang di tempat yang bukan peruntukannya,” katanya, Rabu (11/12).
Baca Juga : https://radarkarawang.id/metropolis/jaga-stabilitas-harga-distan-gelar-pangan-murah/
Dijelaskannya, dalam penertiban tersebut pihaknya berhasil mengamankan spanduk Gocar besar 6 buah, spanduk aqiqah 7 buah, banner Gojek kecil 5 buah, banner rokok kuasa 1 buah dan banner Gofood kecil 6 buah serta bambu yang berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Spanduk dan banner yang kami amankan, ada yang terpasang di pohon, tihang listrik dan tihang telkom, serta di median jalan. Jadi totalnya ada sebanyak 25 spanduk dan banner yang berhasil diamankan,” paparnya.
Adi pun mengimbau, kepada masyarakat yang akan memasang spanduk dan banner agar memasang ditempat yang diperbolehkan atau ditempat yang tidak dilarang.
“Jadi di pohon, tiang listrik dan tihang telkom dan median jalan itu tidak diperbolehkan,” tutupnya. (zal)