Fitra Hergyana
25 Orang Meninggal
KARAWANG, RAKA- Wabah Covid-19 di Karawang semakin tidak terkendali. Kamis (4/3), kasus positif bertambah 400 orang. Jumlah ini naik drastis dibanding sehari sebelumnya.
Dua hari ini Karawang digegerkan dengan adanya dua tenaga kerja wanita (TKW) yang baru pulang dari luar negeri sempat terpapar Covid-19 varian baru B117 dari Inggris, kasus ini menjadi sorotan nasional. Terlepas dari kasus itu, penyebaran Covid-19 di Karawang semakin menggila, dalam sehari kemarin ada penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 400 orang, 25 orang meninggal dan 158 orang sembuh. Ini merupakan rekor kasus positif terbanyak di Karawang.
Berdasarkan data Satgas Covid-19, Kamis (4/3), total kasus konfirmasi positif sebanyak 12.903, masih perawatan 644, sembuh 11.888 dan meninggal 371. Sementara untuk total kontak erat sebanyak 17.203, karantina mandiri 3.510 dan discarded 13.693. Untuk saspek, total 7.744, isolasi mandiri 13, perawatan 55 dan discarded 7.676. “Iya ada penambahan 400 kasus positif,” kata juru bicara Satgas Covid-19 dr. Fitra Hargyana, saat dihubungi Radar Karawang, kemarin.
Meningkatnya kasus positif ini, masih didominasi oleh klaster industri dan keluarga. Bencana banjir beberapa hari yang lalu pun turut berkontribusi pada penambahan kasus positif corona akhir-akhir ini. Pasalnya, kerumunan massa tidak bisa dihindarkan dalam situasi seperti itu. “Dari klaster keluarga dan perusahaan. Banjir juga berdampak. Bismillah, Karawang sehat ya,” tambahnya.
Setelah banjir, Satgas Covid-19 memiliki tantangan lainnya yaitu pemilihan kepala desa (Pilkades). Hajat politik desa yang akan diselenggarakan 21 Maret mendatang di 177 desa, berpotensi memicu kerumunan massa dalam jumlah masif. Apalagi, dalam waktu dekat akan memasuki massa kampanye. Jika tidak diantisipasi bisa menambah jumlah pasien Covid-19 semakin banyak.
Sebelumnya, Kasi Tata Kelola Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Andri Irawan mengatakan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 tahun 2021 tentang Pilkades, lebih banyak menekankan protokol kesehatan. Misalnya dalam kegiatan kampanye tidak boleh menimbulkan kerumunan orang.
“Kalaupun ada tatap muka, itu paling banyak harus 50 orang sebagaimana yang diatur dalam Pergub 4 tahun 2021,” jelasnya, baru-baru ini.
Jika calon kepala desa tidak mengindahkan Pergub Nomor 4 tahun 2021, kata Andri, nanti calon kepala desa yang bersangkutan akan diberikan sanksi berupa lisan, tertulis, bahkan apabila berturut-turut tidak menerapkan protokol kesehatan dalam kampanye, bisa didiskualifikasi.
“Jadi bisa diberi teguran lisan, tertulis satu, tertulis dua, sehingga bisa didiskualifikasi apabila mengabaikan protokol kesehatan,” katanya.
Agar pesta demokrasi tingkat desa ini berjalan dengan lancar, Andri meminta kepada semua calon Kades untuk menerapkan protokol kesehatan. Karena hal itu yang ditekankan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Itu juga yang mendasari Tempat Pemungutan Suara (TPS) dipecah. Namun, pihaknya belum dapat memastikan berapa banyak TPS dalam pilkades serentak ini. Karena setiap desa berbeda-beda.
“Yang jelas setiap TPS nantinya tidak boleh lebih dari 500 orang (pemilih),” imbuhnya.
Ia melanjutkan, calon kepala desa sudah ditetapkan beberapa hari lalu, begitu juga Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Semua calon kepala desa dan DPT sudah ditetapkan, sekarang tinggal menunggu (tahapan) kampanye dan masa tenang,” pungkasnya. (mra/asy)