KARAWANG

Suap Pemilih Dibui Enam Bulan

Kepala DPMD Karawang
Agus Mulyana

KARAWANG, RAKA – Ini kode keras bagi calon kepala desa atau tim suksesnya. Jangan harap bisa seenaknya menyuap masyarakat agar memilih sang calon kades. Karena jika ketahuan, siap-siap dibui enam bulan atau denda Rp50 juta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Agus Mulyana mengatakan, secara regulasi pihaknya telah mempersiapkan pengaturan, dan pencegahan terhadap praktik politik uang pada pilkades melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa.

Agus menuturkan, dalam pasal 202 disebutkan, barangsiapa yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertujuan menguntungkan atau merugikan salah satu calon, atau berbuat curang dengan melawan hukum untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu dalam pilkades, diancam dengan hukuman kurungan paling lama enam bulan dan atau denda paling tinggi Rp50 juta.

Kasi Tata Pemerintahan Andry Irawan menambahkan, pada pelaksanaan pilkades nanti dia mengimbau kepada masyarakat agar memilih seorang pemimpin di desa berdasarkan hati nurani. Menurutnya, terlalu riskan menukarkan manfaat yang bisa didapatkan dalam pembangunan desa selama enam tahun, dengan uang atau sembako yang nilainya tidak seberapa. (nce)

Related Articles

Back to top button