Kepala Bapenda Karawang Hadis Herdiana
KARAWANG, RAKA – Keinginan pemilik perusahaan melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang yang menginginkan agar ada kelonggaran untuk menunda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ditolak Pemerintah Kabupaten Karawang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Hadis Herdiana mengatakan, pemkab telah memberikan keringan dengan menghapuskan denda PBB. Melihat itu, perusahaan tetap harus membayar PBB sesuai kewajiban setiap tahunnya.
“Kalau PBB tetap harus dibayar sekarang, tapi pokoknya saja. Kita kan sudah menghapuskan denda untuk PBB yang 2019 dan sebelumnya,” katanya kepada Radar Karawang.
Secara keseluruhan, kata dia, Bapenda Kabupaten Karawang sudah menurunkan 26 persen target pendapatan pajak tahun 2020. Dari Rp930 miliar yang sudah ditargetkan, diturunkan menjadi Rp680,119 miliar. Target pajak diturunkan lantaran banyak sumber-sumber pajak yang tidak bisa terealisasi dengan maksimal. Kondisi tersebut disebabkan karena pandemi corona yang mewabah di Karawang selama beberapa bulan terakhir.
“Sampai 14 Agustus 2020 ini, realisasi PBB baru mencapai 45,90 persen,” ujarnya.
Hadis juga mengatakan, pihaknya akan terus mempertimbangkan kondisi perkembangan corona. Jika kedepannya sudah tidak ada lagi pandemi dan kondisi perekonomian sudah berjalan normal, target pajak kemungkinan akan dinaikan lagi.
“Kalau kedepannya memungkinkan sebelum perubahan dinaikan lagi,” pungkasnya.
Ketua Apindo Kabupaten Karawang Abdul Syukur mengatakan, Pemerintah Pusat sudah banyak memberikan kemudahan terhadap para pengusaha, namun sampai saat ini kemudahan dari Pemerintah Kabupaten Karawang belum dirasakan oleh perushaan.
Dikatakan Syukur, perusahaan berharap adanya kemudahan dari pemkab dengan memberikan kelongaran untuk menunda pembayaran PBB tahun ini. Karena, beban perusahaan untuk membayar PBB cukup menyulitkan. Dalam setahun nominal yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk membayar PBB bisa mencapai Rp150 juta.
“Ada yang sampai 150 juta. Itu kan lumayan besar. Setidaknya pembayaran itu bisa ditunda dulu dan dibayarkan tahun depan juka sudah berjalan normal,” harapnya. (nce)