HEADLINEKARAWANG

Tersangka Kasus PDAM Sudah Dikantongi

KARAWANG, RAKA – Rombongan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (19/11) kemarin menggeledah kantor PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari data pendukung dalam dugaan korupsi uprating instalasi pengelolaan air di PDAM Cabang Telukjambe Timur 2015 lalu. Rencananya, dalam waktu dekat ini tersangka akan segera diumumkan.

Seksi penyidikan Kejati Jawa Barat Yanuar Rheza mengatakan, ada dugaan penyelewengan anggaran pengadaaan instalasi pengelolaan air di cabang Telukjambe Timur Tirta Tarum pada tahun 2015. Pihaknya saat ini terus melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. “Ini soal instalasi pengelolaan air di cabang Telukjambe Timur Tirta Tarum pada tahun 2015. Adanya uprating (Peningkatan) yang kita lakukan penyelidikan,” katanya, saat disela-sela penggeledahan data di PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang.

Diteruskannya, penyelidikan sudah dilakukan sejak 29 September 2018, namun data yang diperlukan belum komplit sehingga tim dari Kejati turun langsung menggeledah kantor PDAM Karawang. “Pastinya dokumen yang kita amankan mengenai proses perencanaan, pencairan dan teknis saat di lapangan, karena kita temukan ada yang tidak sesuai,” katanya.

Dikatakan Rheza juga, sejak dilakukannya penggeledahan berkas, pihaknya telah menyita data-data yang menjadi alat bukti adanya penyelewengan dana di tahun 2015 lalu. “Sementara ahli sedang menghitung berapa kerugiannya yang ada. Tapi yang pasti kita sudah laporkan kerugian awal saja dikisaran Rp 500 juta, kita belum menetapkan tersangka tapi dalam waktu dekat ini kami siap lakukan penangkapan waktunya masih di bulan ini,” ujarnya.

Di dalam penyelidikan tersebut lanjut Rheza, pihaknya sudah memintai keterangan terhadap 15 sampai 20 saksi mulai dari direktur PDAM, kasubag dan pegawai di Telukjambe Timur. “Inikan kasus tahun 2015 jadi dirut lama kasubagnya termasuk di wilayah satuan Telukjambe, 15 sampai 20 orang sudah jadi saksi, dari yang lama yang baru dan juga rekanan perusahaan, sudah diperiksa,” tuturnya.

Kuasa Hukum PDAM Karawang Dul Jalil menegaskan, dalam penggeladan kemarin tidak ada direksi PDAM yang dimintai keterangan. Kejati datang hanya untuk mengumpulkan data yang diperlukan dalam pengungkapan masalah tahun 2015. “Penyidik Kejati hanya melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut. Ini penyidik lama, itu karena mencari data-data dan dokumen yang dianggap dapat membantu penggungkapan kasus, jadi tidak ada yang dimintai keterangan. Berkas yang di sita banyak, saya tidak ingat satunya, itu saat masa Pjs Dirut Yogi Patriana Alsyah,” singkatnya.

Sementara itu, saat Radar Karawang berusaha memintai keterangan. Dirut PDAM Karawang yang baru tidak mau memberikan statmen. “Bapak lagi sibuk, tadikan sudah juga disampaikan,” ujar sekuriti di PDAM Tirta Tarum Karawang. (apk)

Related Articles

Back to top button