KARAWANG
Trending

Tersangka Pengeroyokan Banser Divonis 1,6 Tahun

KARAWANG,RAKA- Pengadilan Negeri Karawang mengeluarkan vonis 1,6 tahun penjara kepada tiga orang tersangka pengeroyokan anggota Banser dan kiai Nahdlatul Ulama (NU) di Rengasdengklok, Agustus 2024 lalu. Vonis dibacakan hakim dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (14/1) sore.

Sidang pembacaan putusan kasus pengeroyokan Banser ini sempat ditunda dua kali, pertama pada 30 Desember 2024, kedua 7 Januari 2025. Sidang baru bisa digelar pada 14 Januarai 2025, itupun pelaksanaannya molor.

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Karawang, jadwal seharusnya digelar pada pukul 11.00 namun baru bisa digelar sekitar pukul 15.30.

Baca Juga : Kades Tanjungbungin Buron

“Kami sudah nunggu dari siang, karena jadwal jam 11. Tapi baru bisa digelar sore, jam 3an,” kata salah seorang anggota Banser, Mansur, Selasa (14/1).

Meski terlambat, Mansur tetap bersyukur sidang putusan bisa digelar, tidak ditunda lagi. Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

“Alhamdulillah, vonis sudah dikeluarkan untuk para tersangka dengan hukuman satu tahun enam bulan,” ucapnya.

Terkait langkah selanjutnya setelah putusan ini, tambahnya, Mansur serahkan pada pimpinan GP Ansor dan juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor. Ia berharap, ada tersangka lain yang dibawa ke meja pengadilan.

“Inikan kasusnya pengeroyokan, yang jadi tersangka baru tiga. Saya meminta kepada pihak kepolisian untuk terus mengusut kasus ini, pastinya ada pelaku lain yang belum ditangkap,” pintanya.

Sebelumnya, salah seorang korban pengeroyokan, KH Ihsanudin Al Badawi mengaku sangat dirugikan atas berlarut-larutnya kasus ini. Apalagi, mobilnya yang dirusak para pelaku belum bisa ia tarik untuk diperbaiki.

“Sebagai pendakwah, aktivitas dakwah saya terganggu, mobil belum bisa diambil. Kami meminta agar kasus ini segera diputuskan,” singkatnya. (asy)

Related Articles

Back to top button