HEADLINEKARAWANG

Tiga Bulan Ada 648 Janda Baru

Panitera Hukum Pengadilan Agama Karawang
Abdul Hakim

30 Pasangan Ajukan Cerai Setiap Hari

KARAWANG, RAKA – Kasus perceraian menjadi masalah serius yang harus diperhatikan Pemerintah Kabupaten Karawang. Sebab, angka perceraian di Kota Pangkal Perjuangan sangat mengkhawatirkan.

Panitera Hukum Pengadilan Agama Karawang Abdul Hakim mengatakan, dari Januari hingga tanggal 9 Maret 2020, tercatat 648 pasangan bercerai di Pengadilan Agama Karawang. Sedangkan dalam sehari, sedikitnya 30 orang mengajukan perkara perceraian. “Selama lima tahun terakhir angka perceraian di Karawang semakin tinggi,” kata Abdul Hakim kepada Radar Karawang, Senin (9/3).

Ia melanjutkan, sepanjang tahun 2019 tercatat 4.409 pasangan yang bercerai. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan tahun 2018, sebanyak 2.985 kasus perceraian. “Hari ini ada 30 orang yang mendaftar untuk mengajukan perkara,” ucap dia.

Abdul Hakim menuturkan, dari banyaknya angka perceraian tahun 2019, mayoritas ialah cerai gugat dari pihak istri berkisar 3.329 kasus, sedangkan kasus cerai talak tercatat 1.080 perkara. “Mayoritas karena gugatan dari pihak istri,” katanya.

Adapun faktor penyebab dari banyaknya perceraian, diantaranya faktor ekonomi, pertengkaran, perselingkuhan, hingga kekerasan dalam rumah tangga. “Salah satu pemicunya ialah media sosial seperti WA, dan lain-lain,” ungkapnya.

Menurutnya kesulitan ekonomi menjadi faktor utama penyebab tingginya angka perceraian di Karawang. Tercatat selama tahun 2019, terhitung 2.142 pasangan suami istri bercerai karena kesulitan ekonomi.

Faktor penyebab kedua ialah perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang terhitung sebanyak 1.951 perkara. “Sisanya karena KDRT, karena salah satu dipenjara dan lain-lain,” katanya.

Menurutnya, masyarakat Kabupaten Karawang yang mempunyai urusan dan harus diselesaikan di Pengadilan Agama, agar langsung datang sendiri tanpa melalui perantara atau jasa orang lain. “Ke masyarakat juga diinformasikan bahwa Pengadilan Agama itu tidak mahal. Biaya disesuaikan dengan radius. Kalau diurus sendiri paling hanya dibawah Rp500 ribu,” pungkasnya.

Salah satu warga Pucung, Kecamatan Kotabaru, berinisial G yang tengah menunggu antrean di Pengadilan Agama mengaku sedang mengurus perkara perceraian dirinya. Dia baru hendak mendaftarkan berkas perceraian dengan suaminya. Namun G tidak ingin menceritakan lebih detil alasan ia bercerai dengan suaminya. “Ke yang lain dulu aja. Saya baru mau daftar berkas, belum sidang,” ucapnya.

Guruh Abduh Abdulah yang berprofesi sebagai pengacara dan biasa membantu mengurusi perkara perceraian, membenarkan bahwa sebagian besar yang bercerai disebabkan karena faktor ekonomi. “Hari ini sudah empat klien saya juga alasannya faktor ekonomi,” jelasnya.

Dia juga menambahkan, rata-rata klien yang diurusi olehnya merupakan pasangan yang masih berusia 35 tahun ke bawah. “Rata-rata yang usianya masih muda. 26 sampai 35 tahunan. Kalau yang tua jarang,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button