HEADLINEKARAWANG

Tiga Santri Disodomi Ustad

AKBP Nuredy Irwansyah Putera

KARAWANG, RAKA – Aksi bejat dilakukan RD (21), guru di salah satu pesantren di Kecamatan Pedes. Ustad ini melakukan tindakan asusila kepada tiga orang santri yang belajar pesantren tersebut.

Kejadian ini baru terungkap, setelah ada salah seorang santri yang bercerita tentang kebejatan sang ustad kepada santri lainnya. Kabar tersebut, kemudian sampai kepada pihak pesantren. Oleh manajemen pesantren, dilaporkan kepada pihak kepolisian. “Korban bernama AKS (12), sementara pelaku berinisial RD (21) yang merupakan tenaga pengajar di ponpes tersebut,” kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putera, Kamis (12/9).

Tak hanya sekali, pelaku melakukan aksi bejatnya hingga tiga kali dan terhadap tiga anak yang berbeda-beda. Biasanya, pelaku ini melancarkan aksinya jelang tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB. “Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut yang pertama pada tanggal 18 Juni 2019 sekira jam 23.00 WIB dan yang terakhir pada tanggal 17 Agustus 2019 sekira jam 23.00 WIB, di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pedes,” paparnya.

Menurut Kapolres, pelaku melancarkan aksinya dengan cara menyetubuhi korban melalui lubang dubur. Ternyata, si pelaku juga pernah menjadi korban sodomi waktu kecil. “Perbuatan pelaku didasari dirinya pernah menjadi korban sodomi pada waktu kecil,” tambahnya.

Saat ini, tambahnya, sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Mapolres Karawang dan ancaman pidana minimal lima tahun maksimal 15 tahun. Pasal yang dilanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. “Ancaman pidana minimal lima, tahun maksimal 15 tahun ditambah sepertiga,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button