Karawang
Trending

Warga Batujaya Minta Pemerintah Lunasi Ganti Rugi Tanah

Radarkarawang.id – Riuhnya kendaraan yang melintasi jalan menuju jembatan penghubung Karawang-Bekasi menyimpan kisah pilu bagi sebagian warga Dusun Krajan, Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

Mereka meminta pemerintah untuk segera melunasi ganti rugi tanah yang sudah dijadikan jalan umum.

Di balik manfaat infrastruktur yang kini dinikmati banyak orang, masih ada warga yang harus menanggung luka batin akibat penggusuran tanah mereka untuk pembangunan jalan tersebut 20 tahun silam tanpa ganti rugi yang layak.

Baca Juga : Marak Praktik Gelandangan dan Pengamen di Karawang

Salah satu warga terdampak, Henny Yulianti (60), masih menyimpan kepedihan atas peristiwa yang terjadi pada tahun 2005.

Kala itu, tanah miliknya seluas 426 meter persegi dipaksa dilepaskan untuk pembangunan jalan penghubung Karawang-Bekasi.

“Saat itu, tanah saya dihargai Rp 100 ribu per meter oleh pemerintah, padahal saya minta Rp 230 ribu per meter. Saya menolak, tapi mereka bilang kalau saya tidak setuju, nanti jalan dibuat melayang di atas rumah saya. Saya orang awam, nggak ngerti apa-apa, akhirnya saya tanda tangan di blangko kosong. Kalau nggak mau, rumah saya mau diratakan pakai beko,” tutur Henny dengan mata berkaca-kaca.

Yang lebih menyakitkan, pembayaran ganti rugi dilakukan secara dicicil dan jumlahnya lebih kecil dari yang disepakati. Setelah digusur, Henny terpaksa mengontrak rumah petak selama beberapa tahun sebelum akhirnya mendapat bantuan dari saudaranya untuk membeli sebidang tanah seluas 200 meter persegi.

Ironisnya, meski rumahnya sudah lama tergusur, Henny masih diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah yang kini telah berubah menjadi jalan umum.

Tonton Juga : PELATIH LEGENDARIS KOPASSUS ANGKATAN PERTAMA

“Iya, sampai sekarang saya masih dapat SPPT PBB dan tetap bayar. Terakhir, tahun 2024 lalu saya juga masih membayarnya,” ungkapnya.

Kini, Henny bekerja sebagai pengasuh anak di Narogong, Kota Bekasi, dan harus meninggalkan anak-anaknya di rumah. Setiap kali ia melewati jalan yang dulu merupakan lokasi rumahnya, ia tak kuasa menahan air mata.

“Kalau ke Batujaya dan lihat jalan itu, saya selalu nangis. Rasanya sakit hati karena dulu itu rumah saya,” katanya lirih.

Harapan Henny hanya keadilan. Ia ingin pemerintah, baik Bupati Karawang maupun Gubernur Jawa Barat, segera membayarkan ganti rugi yang sudah tertunda selama dua dekade.

“Perkara ini dulu sempat masuk ke pengadilan, tapi hanya soal pidananya, bukan perdatanya. Saya pernah jadi saksi di pengadilan, tapi saya orang awam, nggak ngerti hukum. Katanya harus ajukan perkara perdata, tapi siapa yang bantu saya?” katanya dengan nada pasrah.

Tak hanya Henny, ada beberapa warga lain yang mengalami nasib serupa, seperti Marwan (53) dengan tanah seluas 530 meter persegi, Imron (120 meter persegi), dan Mamad (500 meter persegi).

Hingga kini, mereka semua masih menunggu kejelasan nasib atas hak mereka yang telah dirampas.

Jalan yang kini menjadi akses vital bagi masyarakat Karawang dan Bekasi ternyata masih menyimpan luka lama yang belum terobati.

Warga hanya bisa berharap ada keadilan yang akhirnya berpihak kepada mereka, setelah 20 tahun hidup dalam ketidakpastian. (uty)

Related Articles

Back to top button