HEADLINEKarawang

Kasus Pemotongan Bansos Dihentikan

KARAWANG, RAKA – Kasus pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari dihentikan Kejaksaan Negeri Karawang. Kejaksaan Negeri Karawang tidak menindaklanjuti kasus dugaan pemotongan dana BST tersebut, karena saat tim kejaksaan turun ke lapangan sudah terjadi pengembalian uang kepada penerima BST yang dipotong. “Setelah kami dalami dan menerjunkan tim ke lapangan masalah pemotongan ini memang terjadi namun sudah dikembalikan. Karena tahapan kami masih pul baket jadi tidak bisa diproses lebih lanjut,” ujar Kajari Karawang Martha Parulian Berliana, saat ditemui di kantornya, Selasa (24/8).

Dikatakan Martha, kasus pemotongan dana BST itu dilaporkan saat ia baru menjabat sebagai Kajari Karawang dua pekan yang lalu. Saat menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian menerjunkan tim ke lapangan. Hanya saja saat pengumpulan data diketahui jika sudah terjadi pengembalian. “Iya sudah ada sebelum kita proses, jadi bagaimana kita lanjuti. Ini juga karena pertimbangan kemaslahatan orang banyak,” ujarnya.

Belajar dari kasus tersebut, kata dia, pihaknya akan turun ke desa-desa untuk melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang pengelolaan dana bantuan. Masyarakat diharapkan mengetahui bagaimana mengelola dana bantuan secara benar. Mulai minggu depan, pihaknya berencana akan mulai bergerak turun ke desa-desa menemui aparat desa dan para tokoh masyarakat. Menurutnya sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang bantuan pemerintah ini perlu diketahui banyak pihak sehingga tidak akan terjadi kasus hukum. “Ini penting agar kasus seperti ini tidak terjadi. Salah satu tugas kami ya bagaimana masyarakat memahami hukum,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button