Selama Operasi Zebra 3.520 Kendaraan Ditilang
PURWAKARTA, RAKA – Sebanyak 3.520 pengendara yang melanggar aturan ditilang. Hal itu dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Purwakarta selama 12 hari operasi Zebra digelar.
Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Ricky Adipratama mengatakan, pengendara yang mendapat sanksi tilang tersebut yakni 3.520 pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). “Selama 12 hari itu, Satuan Lalulintas Polres Purwakarta menilang 3.520 pengendara. Sebanyak 333 pengendara mobil, rata-rata tidak memakai sabuk pengaman, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan dan menggunakan handphone saat mengemudi,” kata Ricky, kepada Radar Karawang, Jumat (16/11).
Petugas juga menyita 149 unit kendaraan roda dua, itu dilakukan karena pengemudi tidak bisa menunjukkan bukti dokumen berupa surat tanda nomor kendaraan. “Kendaraan yang kita sita sedikit, barang bukti lainnya surat-surat seperti STNK, dan SIM. Untuk SIM yang disita sebanyak 836 dan STNK sebanyak 2.535,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil operasi zebra paling banyak pengendara roda dua yang terjaring tidak memiliki SIM C. “Diharapkan untuk warga Purwakarta selalu menaati peraturan lalu lintas tidak hanya pada saat operasi zebra lodaya 2018 saja. Dan jadikan keselamatan berkendara sebagai suatu kebutuhan dan bukan menjadi beban untuk warga masyarakat Purwakarta,” pungkasnya. (gan)