KPU Kaji Pemungutan Suara Ulang

PURWAKARTA, RAKA – Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta belum memastikan bakal ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Purwakarta. “Masih kita kaji,” kata Komisioner KPU Purwakarta, Dian Hadiana, kepada awak media, Jumat (19/4).
Menurutnya, saat pemilihan umum berlangsung 17 April lalu, memang ada sejumlah persoalan teknis di lapangan. Salah satunya di TPS 3 Desa Maracang. Dimana dua orang pemilih DPTb menerima jumlah surat suara lebih dari seharusnya. Atas hal itu, Bawaslu merekomendasikan PSU.
Padahal, menurut Dian, saat itu persoalan tersebut sudah dianggap selesai. Bahkan banyak pihak hadir saat penyelesaiannya seperti Kapolres, Dandim, KPU, Bawaslu, saksi, hingga Wakil Bupati Purwakarta. Meski sempat terhenti beberapa jam, proses penghitungan suara akhirnya kembali dilanjutkan dan baru selesai esok paginya.
Belakangan, Dian heran kenapa rekomendasi tersebut tetap muncul. Sebab sepengetahuannya, saat itu masalah tersebut sudah dianggap selesai. Meski begitu, lanjutnya, KPU tetap akan melakukan pendalaman dan pengkajian terhadap rekomendasi tersebut. Hasilnya seperti apa, tentu terlebih dulu menunggu hasil kajian oleh KPU selesai. “Kita kaji dulu ya. Bisa iya bisa tidak (PSU). Tergantung hasil pembahasan,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta akan merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao.
Hal ini berkenaan dengan indikasi pelanggaran pemilu. Di mana, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut diduga memasukkan dua orang pemilih yang tidak masuk ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di tempat asal mereka tinggal, serta dimasukan ke DPK sehingga mendapat lima surat suara. “Ada indikasi satu TPS yang direkomendasikan oleh Panwas Kecamatan Babakancikao untuk PSU. Karena permasalahan tersebut,” kata Ketua Bawaslu Purwakarta, Ujang Abidin, Kamis (18/4) lalu.(gan)