HEADLINEKarawang

Dua Inkumben Kandas

MENGETUK RUMAH INKUMBEN: Seorang ibu tanpa alas kaki sambil membawa karung mengetuk pagar rumah inkumben bakal calon kepala Desa Tegalsawah Kecamatan Karawang Timur, Suhending, Senin (16/12). Namun, rumah tersebut terlihat sepi dan tanpa aktivitas. Begitu pun yang bersangkutan, tidak ada di rumah.

Gagal Dapat Rekomendasi dari Bupati

KARAWANG, RAKA – Setelah melalui proses penelitian berkas, dari 181 bakal calon (balon) kepala desa yang diteliti terdapat dua balon yang tidak lolos. Keduanya merupakan inkumben yang kembali mencalonkan diri pada pemilihan kepala desa (pilkades) 2020 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Ade Sudiana mengatakan, dari hasil penelitian berkas persyaratan administrasi yang telah dilakukan, terdapat dua orang bakal calon yang gugur yaitu mantan kepala Desa Tegalsawah Kecamatan Karawang Timur, dan mantan kepala Desa Parakan Kecamatan Tirtamulya. “Karena tidak dapat menyelesaikan temuan Inspektorat sehingga tidak mendapatkan rekomendasi dari bupati,” kata Ade Sudiana kepada Radar Karawang, kemarin.

Informasi tidak lolosnya bakal calon inkumben dari Desa Tegalsawah dibenarkan oleh salah satu perangkat desanya. “Iya informasinya seperti itu,” kata Kasi Ekbang Desa Tegalsawah Tanu di kantor desa.

Hal senada juga dikatakan Ketua BPD Tegalsawah Nana Juhana. Dia juga membenarkan bahwa ada salah satu bakal calon kepala desa yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam ketentuan. Balon tersebut ialah Suhending, mantan kepala Desa Tegalsawah. “Iya betul. Yang daftar ada enam orang yang memenuhi persyaratan lima,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Sebelas Pilkades Parakan Aep Saepudin mengatakan, usai melewati beberapa tahapan, dari lima bakal calon kades, ada yang tidak lolos yaitu bakal calon inkumben, Rahmat Ediyarsa. Ia menjelaskan, hal itu berdasarkan dari keputusan pelayanan satu atap (yantap) yang dimulai dari awal verifikasi data tanggal 30 Oktober, sampai diumumkan tanggal 13 Desember 2019. “Sebab, inkumben tidak memiliki surat izin tertulis atau rekomendasi dari bupati Karawang,” terangnya.

Masih dikatakannya, hal itu termaktub dalam Perda Nomor 30 Bab IV Ayat 14 yaitu, bagi kades yang mencalonkan kembali harus memiliki surat izin tertulis dari bupati Karawang. Sedangkan untuk mendapatkan rekomendasi, bakal calon inkumben harus sudah mengerjakan pelaporan hasil pekerjaan kepada Inspektorat. “Intinya, administrasi persyarantan ada yang kurang, jadi tidak lolos,” tuturnya.

Menurutnya, jika bakal calon melengkapi administrasi persyaratan tentu akan akan lolos, seperti calon inkumben lainnya. Hal itu dinilai ada pekerjaan yang belum dikerjakan, sehingga tidak bisa melanjutkan tahapan berikutnya. “Empat bakal calon yang lulus akan mengukuti tahapan selanjunya, tes tulis dan lisan yang akan dilaksakan pada tanggal 6 dan 7 Januari. Sedangkan tanggal 16 Januari 2020 penetapan calon kades,” pungkasnya.

Suhending belum bisa diwawancarai. Radar Karawang sudah mendatangi kediamannya yang tak jauh dari kantor desa untuk mengkonfirmasi, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemui. Begitu juga Rahmat Ediyarsa, belum bisa diwawancara karena tidak ada di rumahnya. (nce/acu)

Related Articles

Back to top button