Purwakarta

Perusahaan Air Mineral Disegel

PURWAKARTA, RAKA – Salah satu perusahaan yang memproduksi air minum dalam kemasan disegel Mabes Polri. Disinyalir, perusahaan tersebut tidak berizin.

PT Pemuda Pembela Bangsa, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang produksi air minum Dalam kemasan (AMDK), diduga melakukan eksploitasi terhadap zona kritis air di Kabupaten Purwakarta untuk kepentingan produksi.

Badan Reserse Kriminal Polri menemukan pelanggaran tindak pidana dalam praktik usaha dari perusahaan tersebut. Diketahui, perusahaan ini memproduksi AMDK bermerk dagang Vivari. “Sumber airnya diambil dari sumber mata air yang berlokasi di wilayah daerah aliran sungai (DAS) Citarum yang berlokasi di Kampung Nenggeng, Desa Neglasari, Darangdan, Purwakarta,” kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pol Parlindungan Silitonga, kepada sejumlah awak media Jumat (8/3).

Ia menyampaikan, PT Pemuda Pembela Bangsa diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah untuk mengelola air kemasan dari sumber air tersebut.

Dengan demikian, perusahaan itu telah melanggar pasal 15 ayat 1 huruf b, Undang-undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan. “Diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber air tanpa izin dari pemerintah,” katanya.

Dia mengatakan pula, bahwa produk AMDK dengan merk dagang Vivari itu tidak dijual bebas ke masyarakat. Melainkan diperjualbelikan secara khusus kepada para pelanggan di sebuah rumah terapi yang berada di Bandung.

Dimana tempat terapi itu dimiliki oleh satu orang yang sama dengan pemilik perusahaan yang memproduksi air mineral tersebut. “Yang mana klinik tersebut juga merupakan milik Hanson Barki. Air minum itu juga milik orang yang sama,” ujarnya. (gan)

Related Articles

Back to top button