HEADLINEKarawang

Sosialisasi Kurang Masif

SURAT TEGURAN: Salah seorang pengendara motor diberikan surat teguran karena melanggar aturan

Hari Pertama 50 Surat Teguran Dikeluarkan

KARAWANG, RAKA – Hari kedua pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) belum berjalan efektif, terutama di sejumlah wilayah perkotaan. Masih banyak ditemukan pelanggaran, termasuk sejumlah toko dan mini makert masih beroperasi melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sudah memberlakukan PSBB sejak Rabu (6/5) kemarin, namun hingga Kamis (7/5) PSBB belum berjalan efektif. Masih banyak masjid yang mengadakan kegiatan salat berjamaah, toko dan mini market pun banyak yang beroperasi melebihi jam operasional seperti pertokoan di sepanjang Jalan Raya Kosambi Kecamatan Klari. Di jalan ini, sejumlah mini market masih beroperasi di atas pukul 18.00 WIB, padahal batas operasional seharusnya sampai pukul 17.00 WIB. Toko elektronik dan toko non sembako pun masih beroperasi.

Di Cikampek, sejumlah pelanggaran juga masih terjadi di hari pertama PSBB. Ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) Kecamatan Kotabaru Hj Euis Kuraesin mengatakan, karena ini awal penerapan PSBB, tentu masyarakat masih belum memahami poin-poin yang harus dilakukan, sehingga masih banyak yang melanggar aturan salah satu contoh tidak menggunakan masker dan sarung tangan pada berkendara. “Tentu dalam pelaksanaan ini kita lebih mengedukasi terhadap warga masyarakat agar lebih memahami soal bahayanya penyebaran virus corona, kita juga berikan himbauan dan lainnya baik terhadap pengendara roda dua maupun roda empat agar senantiasa mengikuti aturan kesehatan dan aturan pemerintah,” katanya.

Hal yang sama juga terjadi di perbatasan Rengasdengklok-Pebayuran. Jembatan penyeberangan yang menghubungkan dua kabupaten tersebut merupakan salah satu jalur alternatif untuk para pemudik dari arah Jakarta atau sebaliknya, di lokasi ini masih banyak ditemukan pelanggaran di hari pertama.

Inda Mancik, wakapolsek Rengasdengklok mengatakan di hari pertama diberlakukannya PSBB ini setidaknya lebih dari 50 pengendara motor yang diberikan surat teguran, hal itu dikarenakan para pengendara tidak mengindahkakan aturan yang berlaku seperti tidak mengenakan sarung tangan, tapi sekarang ini mayoritas pengedara sudah memakai masker. “Yang tidak mengenakan sarung tangan kita berikan peringatan (agar) besok lusa bisa memakai sarung tangan,” jelasnya, Rabu (6/5).

Lebih lanjut, jika pengendara yang sudah diberikan surat teguran, namun di hari selanjutnya masih melanggar, secara otomatis akan dilakukan penindakan lebih lanjut, pasalnya pihak kepolisian juga sudah mengantongi data para pelanggar ketentuan pengendara di saat PSBB ini. “Mungkin kalau dia (pengendara) melanggar lalu lintas akan ditilang seperti tidak pakai helm atau tidak ada surat-surat tentunya ada sanksi,” ucapnya.

Banyaknya pelanggaran yang terjadi, disinyalir karena tidak masifnya sosialisasi dari Pemkab Karawang. Vita (20), promotor salah satu toko selular di Jalan Tuparev Karawang yang masih buka saat itu mengaku dirinya belum tahu betul aturan mengenai PSBB. Tokonya masih buka sebab berdasarkan surat edaran bupati tertanggal 27 April yang diterimanya, tokonya masih diperkenankan beroperasi dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Adapun surat edaran mengenai PSBB baru diterimanya sore itu dari Satpol PP yang bertugas. “Kita ikutin surat edaran sebelum PSBB, sudah kita jalankan, kalau edaran baru yang PSBB ini baru sekarang (kita terima),” ucapnya.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang dr. Fitra Hergyana mengakui masih banyak toko yang belum mengikuti anjuran PSBB. Ia menyoroti beberapa toko elektronik, pakaian dan perhiasan di Jalan Tuparev. Padahal menurutnya PSBB ini sudah disosialisasikan sebelum diterapkan. “Sore ini kabarnya sudah kembali dibuka, semoga masyarakat dan pelaku usaha bisa mengerti,” tuturnya.

Sementara itu, untuk memperlancar PSBB di wilayah kota Karawang, rekayasa lalu lintas di lakukan di sejumlah titik, diantaranya arus Jalan Tuparev satu arah dari Alun-alun Karawang menuju Hero. Kemudian Jalan Kertabumi dijadikan pasar dengan physical distancing dan titik parkir di sepanjang Jalan Tuparev. Tak hanya itu, sejumlah ruas juga ditutup dan arus dialihkan seperti di Alun-alun Karawang, Bundaran Tugu Padi Karawang, Mega Mall dan Hero. Sementara arus dari Mega Mall ke Tuparev atau Alun-Alun ditutup dialihkan Jalan Pasundan. Arus dari arah bundaran RSUD/Mercure ditutup dialihkan di Alun-alun menuju Jalan Tuparev. (din/mra/acu)

Related Articles

Back to top button