Boleh Pesta Organ Tunggal, Asal…

KLARI, RAKA – Kepala Desa Duren Abdul Halim Sukhaeri memperbolehkan warga untuk melaksanakan perayaan pernikahan dan khitanan dengan pesta hiburan dengan catatan tetap menerapkan protkol kesehatan.
Dia mengatakan, saat diterapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Dinas Pariswisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang mengeluarkan surat edaran terkait teknis pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan, khitanan dan sejenisnya. “Semua aturan dan teknis kegiatan dijelaskan pada surat edaran tersebut,” ucapnya kepada Radar Karawang, Kamis (30/7).
Ia menambahkan, beberapa hari lalu saja sempat dilakukan hajatan dengan perayaan organ tunggal, tentunya teknis pelaksanaan dilakukan sesuai surat edaran yang ada, mulai dari penyemprotan disinfektan sebelum perayaan, tempat cuci tangan, penggunaan masker sampai menjaga jarak. “Pada surat AKB yang dikeluarkan Disparbud tidak menyebutkan bahwa organ tunggal dilarang, yang ada teknis pelaksanaannya saja. Kecuali pada masa PSBB lalu yang tertuang di pasal 130 yang menjelaskan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan berbentuk apapun,” tambahnya.
Ia mengaku, meskipun perayaan pesta organ tunggal diperbolehkan, pihaknya menjamin bahwa protokol kesehatan tetap dilakukan, bahkan ia memantau kegiatan sampai akhir kegiatan acara. “Karena kita tidak bisa secara langsung menerapkan aturan ini kepada warga. Dengan melarang kegiatan yang mungkin sudah direncanakannya beberapa bulan lalu. Saya siap pantau setiap kegiatan warga. Jangankan acara organ tunggal, warga yang datang kantor desa saja saya tegur karena tidak menggunakan masker dan cuci tangan. Selama tidak bertentangan dengan atura saya tidak pernah melarang warga dalam bergerak,” pungkasnya.(mal)