Koperasi Terancam Dibekukan Jika Gunakan Sistem Rentenir
Bunga Tidak Boleh Lebih dari 24 Persen per Tahun

radarkarawang.id – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang mewanti-wanti koperasi jalankan sistem sesuai aturan. Koperasi terancam dibekukan jika gunakan sistem rentenir. Koperasi tidak diperbolehkan menerapkan suku bunga lebih dari 24 persen pertahun.
Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Penilaian Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang Diah Mira Desi mengatakan, koperasi di Kabupaten Karawang adanya 1948 koperasi baik tingkat kabupaten, provinsi dan pusat. Adapun koperasi yang hanya berdiri di kabupaten Karawang sebanyak 1.806 koperasi.
Baca Juga : Pembangunan IGD RSUD Karawang Sempat Mangkrak
Mira meneruskan, berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Suku bunga pinjaman koperasi diatur maksimal 24% per tahun.
“Adapun terkait renternir yang berkedok koperasi kami telah melakukan beberapa tindakan. Pertama itu sosialisasi terkait adanya Undang-Undang tentang P2SK,” katanya, kepada Radar Karawang, Selasa (27/5).
Dijelaskannya, bahwa P2SK adalah penguatan dan pengembangan sektor keuangan di mana di undang-undang nomor 4 tahun 2023 adanya penilaian untuk koperasi salah satunya kooperasi yang masuk ke dalam open loop atau close loop.
Tonton Juga : SERANGAN KILAT MARINIR BIKIN MALU INGGRIS DAN MALAYSIA
“Kalau koperasi open loop itu adalah koperasi yang nantinya pengawasannya di bawah OJK, sedangkan close loop adalah koperasi yang nanti kewenangannya dan pembinaannya itu di bawah dinas koperasi,” ungkapnya.
Disampaikannya, maka koperasi yang pengawasan dan pembinaannya di bawah dinas koperasi, maka suku bunganya tidak boleh melebihi dari 24 persen per tahun. Jika masih ada koperasi yang menerapkan suku bunga lebih dari 24 persen akan dilakukan penindakan.
“Kami hanya akan menindak koperasi yang ada di tingkat kabupaten saja, yang menjadi kewenangan kami. Ketika ada laporan atau ada koperasi yang menerapkan suku bunga lebih dari 24 persen per tahun akan diberikan teguran 1,2 dan 3 hingga pembekuan koperasi,” paparnya.
Dijelaskannya juga, dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir pihaknya telah mendapat sebanyak 8 laporan dari masyarakat. Mayoritas laporan adalah suku bunga koperasi yang melebihi 24 persen pertahun. “Tapi koperasi yang dilaporkan tersebut merupakan koperasi yang kewenangannya di bawah provinsi dan pusat. Jadi kami tidak bisa memberikan sanksi apapun, kami hanya mengirimkan surat kepada dinas koperasi provinsi dan pusat untuk ditindaklanjut,” tutupnya. (zal)