PURWAKARTA, RAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN/HIMBARA di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari satu orang pejabat kredit/marketing berinisial AS yang merupakan pihak internal bank, serta dua pihak eksternal berinisial DS dan TH yang diduga berperan sebagai perantara atau penghubung.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Yudhi Kurniawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (26/8/2026), setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus memperoleh bukti permulaan yang cukup.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta menetapkan satu orang pejabat kredit/marketing sebagai tersangka dengan inisial AS serta dua orang lainnya DS dan TH yang bertindak sebagai perantara atau penghubung,” ujar Yudhi saat konferensi pers, Rabu.
Menurutnya, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas pinjaman atau kredit KUR.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3.438.339.309 atau sekitar Rp3,43 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Hendra Prayoga, menjelaskan dugaan penyimpangan terjadi dalam proses pengajuan fasilitas KUR.
Para tersangka diduga memanipulasi data calon debitur agar pengajuan kredit dapat memenuhi persyaratan dan memperoleh fasilitas pinjaman.
“Pemberian fasilitas kredit ini dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat yang diberikan kepada nasabah atau debitur, namun dengan cara melakukan manipulasi data yang dilakukan oleh para tersangka untuk memperoleh fasilitas kredit tersebut,” kata Hendra.
Dalam praktiknya, pengajuan KUR diduga tidak dilakukan langsung oleh calon debitur sebagaimana mestinya. Proses tersebut justru dibantu oleh para penghubung atau calo.
Para penghubung tersebut diduga mengajukan kredit dengan menggunakan dokumen yang seolah-olah menunjukkan bahwa calon debitur memiliki usaha dan memenuhi persyaratan KUR.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, sebagian calon debitur disebut tidak memiliki Surat Keterangan Usaha sebagaimana yang digunakan dalam proses pengajuan.
Selain manipulasi data, penyidik juga menemukan adanya pemberian fasilitas pinjaman kepada pihak yang dinilai tidak semestinya menerima kredit sesuai ketentuan.
Hal tersebut diduga terjadi karena adanya peran pejabat kredit internal, yakni tersangka AS.
Salah satu fakta yang tengah didalami penyidik adalah dugaan bahwa sejumlah debitur yang namanya digunakan dalam pengajuan kredit tidak secara langsung menikmati dana pinjaman tersebut.
“Dari para debitur ini secara tidak langsung tidak menerima pinjaman ini, namun dipakai oleh para calo,” ungkap Hendra.
Dengan demikian, penyidik menduga terdapat pola penggunaan nama debitur untuk memperoleh fasilitas KUR, sementara dana pinjaman kemudian dimanfaatkan oleh pihak lain.
Pengungkapan perkara ini disebut telah dilakukan melalui proses penyidikan selama kurang lebih satu tahun.
Kejari Purwakarta juga memastikan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik saat ini masih mencari satu orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami terus melakukan pengembangan karena ada satu orang yang saat ini masih kami lakukan pencarian dan kemungkinan akan menambah tersangka lain,” kata Hendra.
Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi KUR tersebut masih berpotensi bertambah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan.
Para tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Purwakarta untuk kepentingan proses penyidikan.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Purwakarta menyatakan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap lebih jauh alur pengajuan, pencairan, penggunaan dana KUR, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (yat)



