KPU Diminta Tegas Coret Caleg TMS
PURWAKARTA, RAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta diminta konsisten dan tegas menjalankan peraturan dan perundangan yang berlaku. Hal ini terkait dugaan masih adanya caleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu 2019.
“KPU harus konsisten dan tegas mencoret caleg TMS yang kedapatan masih muncul di DCT. Iyalah, wajib. Asas pemilu itu salah satunya adil. Dan keadilan harus dijalankan KPU,” ujar Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Purwakarta, Hikmat Ibnu Aril, Jumat (9/11).
Menurutnya, DCT bukan merupakan jaminan 100 persen bacaleg lolos jadi caleg. Setelah penetapan DCT bahkan sudah terpilih pun jika kemudian ada ketidaksesuaian atau melanggar aturan, ada sanksi sebagai konsekuensinya. “Apalagi caleg yang berasal dari Kades dan PNS, kadang luput dari perhatian masyarakat karena sulitnya mendapatkan fakta apakah yang bersangkutan bena-benar telah mundur dari posisi dan jabatannya atau belum. Instansi terkait biasanya hanya menginformasikan bahwa yang bersangkutan sudah mundur tanpa memberikan dokumen otentik,” kata Aril.
Diketahui, KPU seblumnya telah mencoret Angga dan Lukman dari PKB dan Partai Berkarya. Belakangan diketahui, caleg TMS juga muncul dari Gerindra dan Demokrat, atas nama Linda dan Sumarna. Keduanya diketahui masih aktif sebagai perangkat desa. “Kalau tidak dicoret, berarti KPU melanggar asas keadilan pemilu,” ucapnya.
Meski tidak ada masyarakat yang melapor langsung kepada KPU, info dari media massa bisa dijadikan lembaga penyelenggara pemilu itu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggran tersebut. “Untuk kasus Angga dan Lukman saja kan hanya berasal dari pesan WA, bukan laporan resmi,” tuturnya.
Jika dibiarkan, justru ini akan jadi bola liar yang masalahnya akan semakin besar menghadapi puncak pemilu nanti. “Akan sangat rawan gugatan di kemudian hari,” pungkasnya. (gan)