Purwakarta
Trending

Kuota TKA SPMB SMP Purwakarta 2026 Hanya 6 Persen, Ini Rincian Lengkapnya!

PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta menetapkan kuota jalur Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 6 persen dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP tahun ajaran 2026/2027. Jalur ini menjadi bagian dari seleksi prestasi yang total kuotanya mencapai 25 persen.

‎Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Aries Rapelianto, mengatakan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026, Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 25 Tahun 2025, serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Nomor 400.3.1/618-Disdik/2026.

‎“Jalur TKA memberikan kesempatan bagi siswa dengan kemampuan akademik yang terukur melalui sistem seleksi yang objektif,” ujar Aries saat di konfirmasi, Kamis (23/4).

‎Ia menjelaskan, penilaian pada jalur TKA menggabungkan hasil tes dan nilai rapor dengan komposisi 60 persen nilai TKA dan 40 persen rata-rata rapor lima semester terakhir. Nilai tersebut mencakup seluruh mata pelajaran sesuai kurikulum SD atau MI.

‎Hasil TKA dibuktikan melalui sertifikat resmi dari kementerian, sedangkan nilai rapor dilengkapi surat keterangan dari kepala sekolah asal.

‎Selain TKA, jalur prestasi juga mencakup sains sebesar 4 persen, kepanduan 2,5 persen, dan nonakademik 12,5 persen. Dengan demikian, total kuota jalur prestasi mencapai 25 persen dari keseluruhan daya tampung.

‎Sementara itu, jalur afirmasi dialokasikan sebesar 20 persen dan diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga tertentu. Jalur mutasi memiliki kuota 5 persen yang terdiri atas 2,5 persen perpindahan orang tua dan 2,5 persen untuk anak guru atau tenaga kependidikan. Adapun jalur domisili menjadi yang terbesar dengan alokasi 50 persen.

‎Untuk sekolah swasta, penerimaan dilakukan melalui jalur mandiri dengan kuota hingga 100 persen.

‎Aries juga menyampaikan jadwal pelaksanaan SPMB SMP 2026 di Purwakarta. Pendaftaran jalur afirmasi dibuka pada 9 hingga 10 Juni 2026, disusul jalur mutasi pada 11 hingga 12 Juni 2026. Jalur prestasi, termasuk TKA, dilaksanakan pada 17 hingga 19 Juni 2026, sedangkan jalur domisili berlangsung pada 22 hingga 29 Juni 2026. Untuk sekolah swasta, jalur mandiri dibuka mulai 9 hingga 29 Juni 2026.

‎Menurutnya, tahapan tersebut disusun untuk memastikan proses seleksi berjalan tertib dan memberikan kesempatan yang merata bagi seluruh calon peserta didik. Ia menambahkan bahwa setiap jalur memiliki mekanisme seleksi yang berbeda sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

‎Aries menegaskan bahwa integritas dalam proses pendaftaran menjadi hal utama. Ia menyatakan bahwa peserta yang terbukti memalsukan dokumen akan dikenai sanksi tegas berupa dikeluarkan dari satuan pendidikan.

‎“Kami memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel,” katanya.

‎Selain itu, pelanggaran oleh aparatur sipil negara maupun tenaga pendidik akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk satuan pendidikan swasta, pelanggaran dapat berujung pada penghentian layanan Dapodik atau pencabutan izin operasional.

‎Dengan skema tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap SPMB 2026 mampu menghadirkan sistem seleksi yang adil, transparan, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan melalui jalur prestasi, khususnya TKA. (yat)

Related Articles

Back to top button