Karawang

Larangan Mudik Batasi Mobilitas Warga

PADAT: Arus kendaraan di jalur Klari-Karawang dipenuhi kendaraan roda dua usai libur panjang beberapa waktu lalu. Kendaraan didominasi yang datang dari arah timur ke barat.

Dikecualikan untuk Perjalanan Dinas

KARAWANG, RAKA – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang meniadakan mudik pada periode 6-17 Mei 2021. Surat edaran ini untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat yang biasanya meningkat menjelang dan saat lebaran tiba.

Juru Bicara Satgas Karawang, dr. Fitra Hergyana mengatakan, surat edaran nomor 13/2021 ini melarang adanya mudik bagi seluruh kalangan masyarakat baik melalui moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota, kabupaten, provinsi maupun negara. “Ini untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat yang biasa meningkat jelang lebaran,” katanya, Selasa (13/4).

Hanya saja, lanjutnya, pembatasan mobilitas tersebut dikecualikan untuk hal-hal esensial seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka anggota keluarga meninggal, situasi ibu hamil dan kepentingan persalinan. “Pengecualian ini harus memenuhi syarat perjalanan yang berlaku, misalnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan/SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa atau lurah,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua PWNU Jawa Barat KH Hasan Nuri Hidayatullah meminta pemerintah agar mengkaji ulang kebijakan pelarangan mudik lebaran tahun ini. Ada beberapa pertimbangan yang dikemukakan, salah satunya mengenai dibukanya kran pariwisata. “Saya sependapat dengan teman-teman PWNU Jawa Timur terkait untuk dikaji ulang larangan mudik ini. Harus dikaji ulang secara komprehensif, baik penyebaran virusnya maupun secara ekonomi, bahkan dikaitkan dengan kebijakan-kebijakan yang lain,” katanya, baru-baru ini.

Menurut kiai yang akrab disapa Gus Hasan ini, jangan sampai kebijakan tersebut bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah yang lain. Misalnya di satu sisi pemerintah melarang mudik, di sisi lain membuka kran sektor pariwisata yang mulai digalakkan. Pasalnya kedua hal itu ada hilir mudik manusia.

Pengasuh Pondok Pesantren Asshidiqiyah Cilamaya ini menenggarai, tujuan dibukanya kran pariwisata untuk daerah-daerah tertentu adalah upaya pemerintah untuk memicu kembali gairah ekonomi di masyarakat yang semakin lesu. Pasalnya Covid-19 ini tidak hanya berdampak pada kesehatan semata, tapi juga ekonomi. “Saat ini bukan berbicara maslahat dan mudarat, tapi dua-duanya mudarat karena dampak Covid-19 ini tidak hanya sekadar berdampak pada kesehatan, tapi juga ekonomi,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Gus Hasan, jika pemerintah mencabut larangan mudik, harus diiringi dengan kebijakan-kebijakan lain bersifat pengetatan, pengontrolan, hingga pengawasan terkait protokol kesehatan Covid-19. Dengan demikian, sambungya, dua kepentingan bisa berjalan secara bersamaan, yaitu ekonomi akan bergerak, Covid-19 juga terkontrol. (dis/asy)

Related Articles

Back to top button