HEADLINE
Trending

Dinkop Layani Konsultasi Usaha Gratis

Klinik Konsultasi Koperasi dan UMKM

KARAWANG, RAKA- Setiap hari Dinkop layani konsultasi usaha gratis bagi pelaku usaha. Konsultasi dilakukan melalui Klinik Konsultasi Koperasi dan UMKM.

Adanya klinik Konsultasi Koperasi dan UMKM bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha UMKM untuk mengurus legalitas usahanya dan pemberian konsultasi gratis tentang pengelolaan bisnis yang dapat menunjang omzet usaha.

Baca Juga : Tanah Milik Pemkab di Batujaya Belum Bersertifikat

Fungsional Pengembang Kewirausahaan dan Ketua Tim Pengembangan Penguatan dan Perlindungan Usah Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Leoni Whisnuwardhani mengatakan, klinik Konsultasi Koperasi dan UMKM merupakan pelayanan gratis untuk membantu para pengusaha UMKM.

“Melayani konsultasi tentang perkoperasian, konsultasi tentang usaha UMKM, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), pendaftaran P-IRT, pendaftaran legalitas halal, pendaftaran Haki atau hak merk, dan desain produk UMKM,”katanya, Selasa (29/4).

Tonton Juga : PERNAH DIBAYAR 50 RIBU

Menurutnya, klinik konsultasi Koperasi dan UMKM memberikan pelayanan kepada pengusaha UMKM di Kabupaten Karawang terutama pengusaha UMKM yang ber Kartu Tanda Penduduk (KTP) Karawang.

“Per hari pengusaha UMKM yang datang ke Dinas Koperasi dan UMKM untuk melakukan konsultasi bisa 5 orang hingga 30 orang. Mereka yang datang ke sini bukan hanya pengusaha UMKM yang ada di wilayah perkotaan saja, namun dari pesisir juga banyak,”ungkapnya.

Dijelaskannya, adapun tujuan adanya klinik Konsultasi Koperasi dan UMKM untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha UMKM untuk mengurus legalitas usahanya dan pemberian konsultasi gratis tentang pengelolaan bisnis yang dapat menunjang omzet usaha.

“Jadi kita ingin membantu sebanyak-banyaknya para pengusaha untuk mendapatkan fasilitas gratis dari dinas koperasi baik perizinan, legalitas maupun pengembangan usaha lainnya. Dan klinik konsultasi ini mulai buka dari pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button