Kecanduan Judi Online, Gelapkan Rp2,5 Miliar

PURWAKARTA, RAKA – Gara-gara keranjingan judi online dan trading forex, seorang pegawai perusahaan ritel harus mendekam di balik jeruji besi. Pemuda berusia 28 tahun asal Bogor, MT, menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Di tempat kerjanya, PT Indomarco Prismatama, MT merupakan kepala bagian kasir sales. Ia dilaporkan telah melakukan penggelapan dalam jabatan dengan menggelapkan uang sebesar Rp2,5 miliar.
Wakapolres Purwakarta Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pihak perusahaan. Tim Satreskrim Polres Purwakarta melakukan penyidikan dan diperoleh hasil jika tersangka mengambil uang hasil penjualan dari toko Indomaret wilayah Kabupaten Purwakarta, Karawang dan Subang secara berulang tanpa sepengetahuan pihak PT Indomarco Prismatama.
Untuk mengelabui perusahaan, pelaku memasukkan uang ke dalam sebuah dus bekas yang dibuang pelaku dan kemudian diambil kembali oleh pelaku. “Pelaku ini sudah melancarkan aksinya semenjak April 2022 hingga September 2023, jadi sudah lebih dari satu tahun. Dalam sehari pelaku mengambi uang tersebut sebesar Rp10 juta hingga Rp200 juta yang kemudian dimasukkan ke dalam dus bekas dan dia buang. Setelah itu pelaku mengambilnya,” jelas Mega.
Kepada petugas, pelaku mengaku uang tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi online dan trading forex. Pelaku diamankan di tempat kerjanya di PT Indomarco Prismatama yang beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Sektor N Blok B1 No 5 Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Peristiwa tersebut diketahui pihak perusahaan pada tanggal 29 Agustus 2023. Setelah dilakukan audit ternyata ada selisih pelaporan. Antara hasil mutasi bank dengan pelaporan tidak sesuai, termasuk dibuktikan juga dengan rekaman CCTV. Atas perbuatan MT, perusahaan tempatnya bekerja rugi Rp2.553.131.301.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kini MT sudah diamankan di Polres Purwakarta. Pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan badan. (rkp)