HEADLINE
Trending

Mahasiswa Karawang Gugat Undang Undang TNI ke MK

RadarKarawang.id – Mahasiswa Karawang menggugat Undang Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena khawatir membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi.

MK resmi menerima dan meregistrasi permohonan judicial review terhadap Pasal 53 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Karawang Tri Prasetio Putra Mumpuni.

Permohonan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 92/PUU-XXIII/2025. Pemohon mengajukan uji materi karena menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 53 ayat (4) membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, terutama asas negara hukum, akuntabilitas kekuasaan, dan supremasi sipil atas militer.


“Saya menilai norma ini berbahaya karena memungkinkan Presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi TNI tanpa ukuran yang objektif. Ini bukan hanya cacat hukum, tapi juga mengancam prinsip reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998,” kata Tri Prasetio Putra Mumpuni, Rabu (4/6).


Menurutnya juga, pasal yang digugat itu memungkinkan perpanjangan masa dinas perwira tinggi TNI atas usul Panglima TNI dan sesuai kebutuhan negara tanpa batasan objektif dan tanpa mekanisme evaluasi yang transparan.

Baca juga: Covid-19 Kembali Mengintai, Warga Karawang Jangan Panik

“Frasa kebutuhan negara itu multitafsir dan sangat politis. Ini bukan bahasa hukum yang bisa diuji objektif. Maka Mahkamah Konstitusi harus bertindak untuk menghindari kembalinya militerisme terselubung dalam sistem demokrasi kita,” lanjutnya.


Menurutnya juga, berdasarkan ketentuan administrasi perkara di Mahkamah Konstitusi, jadwal sidang pertama akan ditetapkan dalam waktu paling lambat 14 hari sejak perkara diregistrasi.

“Artinya, dalam dua pekan ke depan, perkara ini akan segera memasuki tahap persidangan terbuka untuk umum,” ujarnya.


Pemohon berharap Majelis Hakim Konstitusi berani membatalkan pasal tersebut demi menegakkan konstitusi dan mencegah militer dijadikan alat kekuasaan jangka pendek.

“Ini soal masa depan demokrasi. Kita tidak bisa membiarkan pasal seperti ini hidup di tengah bangsa yang menjunjung supremasi hukum. Kalau pasal ini dibiarkan, maka satu langkah lagi kita mundur ke masa otoriter,” tegasnya.

Tonton juga: Binzein, Bupati Purwakarta yang Gadaikan SK


Pemohon menuntut agar Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan agar prinsip supremasi sipil ditegakkan kembali sebagaimana semangat reformasi. (zal)

Related Articles

Back to top button