
RadarKarawang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Cirebon Yayat Ruhyat (YR) sebagai saksi kasus dugaan suap izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama YR sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon periode 2015-2018,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawab dari Jakarta, Rabu (11/6).
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Selasa (10/6), sempat memanggil Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Pemulihan Kerusakan Ekosistem Pesisir Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon Samsidar sebagai saksi.
Kasus suap izin PLTU 2 Cirebon merupakan pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.
Baca juga: Pelajar Kucing-kucingan dengan Petugas Gabungan Patroli Malam
Untuk kasus tersebut, KPK pada 15 November 2019 menetapkan Manajer Utama Hyundai Engineering and Construction Herry Jung, dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno sebagai tersangka kasus tersebut.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa tersangka Herry Jung diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon periode 2014—2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Sementara itu, tersangka Sutikno memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.
Tonton juga: Anne Ratna Mustika, Dulu Berjaya Kini Terpuruk
Diinfokan, Kepala Departemen Investigasi Kejahatan Internasional dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul, Hong Yong-hwa, mengatakan bahwa para eksekutif dan karyawan Hyundai Engineering & Construction diduga menyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra untuk mendapatkan proyek tersebut.
Para petinggi PT CEP menemui Sunjaya di Pendopo Bupati Cirebon pada 2016. Petinggi itu secara terang-terangan meminta Sunjaya untuk memuluskan proyek PLTU 2 Cirebon, sekaligus menyerahkan uang Rp 1 miliar untuk menangani unjuk rasa warga.
Akhir 2016, pejabat PT CEP itu mengajak beberapa petinggi Hyundai untuk menemui Sunjaya di rumah dinasnya. Mereka meminta lagi agar Sunjaya memuluskan proyek PLTU yang sedang digarap.
Pada kasus ini, mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra telah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. (psn/ant/tmp)