Purwakarta
Trending

Mencuri Domba Jelang Idul Adha

Pelakunya Kakak Beradik

PURWAKARTA, RAKA – Dua kakak beradik berinisial MB (60) dan ER (45) harus mendekam di sel tahanan karena melakukan aksi pencurian hewan ternak jenis domba menjelang Hari Raya Idul Adha.

Kedua pelaku melakukan aksinya di kandang domba milik seorang yang di Kampung Cikadu, RT 07 RW 02 Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta pada Jum’at (23/5) sekita pukul 03.30 dini hari.

Baca Juga : Tanam Pohon di Rest Area Sambut Hari Lingkungan

Kakak beradik tersebut apes karena berhasil ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Purwakarta yang dibantu warga sekitar.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP AKP Uyun Saepul Uyun menuturkan bahwa berdasarkan keterangan dan alat bukti, pelaku baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut.

Ia menyebut, pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas dan melakukan tindak pencurian tersebut karena desakan ekonomi.

“Mengingat kita mau menghadapi Hari Raya Idul Adha, dengan harga kambing atau domba itu mulai merangkak naik. Mereka memanfaatkan momen Idul Adha dan melakukan kejahatan tersebut,” terang Uyun saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (3/6).

TOnton Juga : HYME KOPASSUS PENCIPTANYA TITIEK PUSPA

Uyun mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya saat keadaan sedang sepi. Mereka masuk ke dalam kandang di belakang rumah korban dan membawa kabur domba tersebut.

“Mereka mengikatnya menggunakan tali, kemudian membawanya dan tiga domba dimasukkan ke mobil yang sudah dipersiapkan yakni jenis Avanza,” ungkapnya.

Kasat Reskrim mengatakan setelah menerima laporan dari korban, pelaku berhasil diamankan oleh anggota di lapangan dan dibantu oleh warga sekitar.

Kemudian, Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan bahwa dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 ekor domba dewasa bertanduk, 1 unit mobil jenis Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi D-1435-AHF, 1 buah STNK dan 4 buah potongan tali rapiah merah ukuran 1 meter.

“Pasal yang diancamkan adalah 363 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (yat)

Related Articles

Back to top button