Ajang dan Endang Rebutan Pimpinan Dewan
KARAWANG, RAKA – Perpecahan di internal DPC Gerindra Karawang semakin nampak. Kali ini berkaitan dengan usulan posisi pimpinan sementara DPRD Kabupaten Karawang periode 2019-2024.
Ada dua surat rekomendasi Gerindra dengan dua nama berbeda. Surat pertama dilayangkan DPC Gerindra Karawang yang ditandatangani oleh Ajang Supandi sebagai ketua dan Sodikin sebagai wakil sekretaris mengusulkan Ajang Supandi sebagai pimpinan DPRD. Surat itu tertanggal 27 Juli 2019. Sementara pada Rabu (31/7) siang, ada surat dari DPD Gerindra Jawa Barat yang menyatakan mencabut surat DPC Gerindra dan mengusulkan Sekretaris DPC Gerindra Karawang Endang Sodikin untuk jadi pimpinan sementara DPRD Karawang. “Saya di telpon (oleh DPD Gerindra Jawa Barat) untuk mengambil surat,” kata Endang Sodikin, usai memberikan surat DPD Gerindra Jawa Barat kepada Sekretaris Dewan di lingkungan DPRD Karawang, Rabu (31/7).
Ia mengatakan, isi surat yang dibawanya itu mencabut surat DPC Gerindra Karawang tentang usulan nama calon pimpinan sementara DPRD Kabupaten Karawang dan menyatakan surat tersebut tidak berlaku lagi. Selain itu, dirinya diusulkan menjadi pimpinan sementara DPRD Karawang periode 2019-2024. “Saya petugas partai, maka akan patuh pada (keputusan) partai,” tambahnya.
Menurut Endang, surat yang dibawa Ajang Supandi tidak sah secara aturan organisasi, karena yang membubuhi tandatangan ketua dan wakil ketua dua, bukan sekretaris. “Saya juga tanya ke ketua, kenapa tidak meminta saya untuk tanda tangan surat itu, tapi gak ada jawaban,” ujarnya.
Padahal, tambahnya, kalau saja Ajang Supandi meminta dirinya tanda tangan, ia akan melakukannya. “Kalau secara organisasi saya diminta tanda tangan, akan saya tanda tangan,” akunya.
Ajang sendiri menerima jika surat yang dibawa Endang Sodikin yang diakui oleh sekretaris DPRD. Ia akan mengikuti apapun keputusan partai. “Gak masalah, itukan posisi wakil ketua DPRD sementara yah,” ujarnya singkat.
Sementara Sekretaris DPRD Karawang Agus Mulyana menyampaikan, akan memanggil Endang Sodikin dan Ajang Supandi untuk memastikan surat mana yang secara aturan organisasi partai Gerindra disahkan. “Kalau kami akan membahas kembali, nanti akan kami sampaikan juga kepada jajaran partai, kaitan dengan dua ajuan ini,” jelasnya.
Kedua surat tersebut, mengusulkan nama pimpinan DPRD sementara dari Gerindra, tugas pimpinan sementara adalah memimpin rapat-rapat dan sidang-sidang untuk menyusun alat kelengkapan dewan. “Setelah selesai tugas itu baru didefinitifkan,” seraya menyampaikan itu semua tergantung partai yang mengusulkan. (zie)