Dari Astra Isuzu Karawang Rp 20 Juta Santunan Sopir
KEPALA Cabang Astra Isuzu Karawang Richard D.VH menyerahkan langsung Santunan Sopir kepada Rodiah, ahli waris Oyok, sopir PT Sentani Arjaya Sentosa yang meninggal dalam peristiwa kecelakaan. Richard didampingi Kepala Bengkel Purwanto mewakili Astra Isuzu Karawang dan disaksikan Owner PT Sentani Arjaya Sentosa Adriansyah serta Koordinator kendaraan Untung Rahmat Saleh.
Santunan Sopir nerupakan program unggulan Astra Isuzu yang diluncurkan sejak 2006 lalu dengan besaran santunan mencapai Rp 20 juta. Sasaran utama program ini para sopir yang mengemudikan kendaraan merek Isuzu dan melakukan service kendaraannya di Bengkel Astra Isuzu. “Ibu Rodiah adalah istri almarhum Oyok yang menjadi sopir di PT Sentani Arjaya Sentosa yang jadi pelanggan Astra Isuzu,” ucap Purwanto, kemarin.
Rodiah istri almarhum merasa bersyukur dengan adanya Program Santunan Sopir. “Alhamdulillah, program Astra Isuzu Karawang ini sangat membantu kami. Saya berterima kasih kepada manajemen Astra Isuzu Karawang. Santunan ini akan saya gunakan untuk modal usaha dan biaya anak sekolah,” tutur Rodiah.
Sementara Kepala Cabang Astra Isuzu Karawang, Richard mengatakan Program Santunan Sipir menjadi diferensiasi layanan yang tidak dimiliki kompetitor manapun baik dealer resmi Isuzu non Astra maupun dealer otomotif merk lainnya. Sehingga program ini juga dapat memberikan nilai jual lebih tentang komitmen layanan Astra Isuzu bagi pelanggan.
Untuk menjadi anggota program Santunan Sopir, pengemudi minimal berusia 17 – 60 tahun, memiliki SIM A atau SIM B yang masih berlaku, melakukan service di bengkel Astra Isuzu baik datang langsung ke bengkel maupun memanfaatkan layanan Bengkel Isuzu Berjalan (BIB/mobile service), dan hanya untuk pengguna Isuzu Panther Pick Up, Panther box, Elf, dan Giga.
Pengemudi atau sopir yang memenuhi syarat tersebut di atas akan didaftarkan dan mendapatkan kartu registrasi Santunan Sopir yang berlaku selama 3 bulan sejak tanggal service kendaraan. Seseorang hanya dapat memperoleh maksimal 1 kartu registrasi selama masa berlakunya kartu tersebut. Sedang kondisi yang dapat memungkinkan untuk melakukan klaim santunan sopir yaitu mengalami cidera atau meninggal dunia akibat kecelakaan.
Kecelakaan yang dimaksud yaitu benturan atau sentuhan benda keras atau benda cair yakni zat kimiawi atau gas atau api yang datangnya dari luar atau faktor eksternal terhadap badan seseorang yang mengakibatkan kematian atau cacat atau luka yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh dokter. Kecelakaan yang dimaksud tidak harus sedang menggunakan kendaraan Isuzu.
Besarnya nilai santunan yang didapatkan yang mengakibatkan Meninggal dunia akibat kecelakaan mencapai Rp 20.000.000. Sedangkan mengalami kecelakaan dan memerlukan perawatan mendapatkan biaya perawatan rumah sakit dan obat-obatan mendapat santunan maksimal sebesar Rp 2.000.000 yang dilakukan dalam 1 kali proses klaim tidak bersifat akumulatif. (nur/ari)