Dewan Minta Penyalahguna Mobil Dinas Dipidana
KARAWANG, RAKA – Ini peringatan bagi para peminjam mobil dinas yang suka menyalahgunakan kendaraan yang dibeli menggunakan uang rakyat.
Karena jika menilik Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas dapat dimasukkan dalam tindak pidana korupsi. Penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas merupakan pelanggaran terhadap peraturan, penyalahgunaan wewenang, mengakibatkan pemborosan keuangan negara. Sebab, penggunaan anggaran yang digunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga terdapat kerugian negara, dan menguntungkan atau memperkaya pribadi penyelenggara negara atau keluarganya. Tapi, karena dilakukan secara masif dan berlangsung dalam kurun waktu yang lama, banyak yang acuh terhadap tindak pidana ini.
Melihat itu, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Karawang Ahmad Fajar meminta agar orang yang menyalahgunakan mobil dinas diberi sanksi hukum. “Misal kendaraan digadaikan, dipidahtangankan, digelapkan kepemilikannya secara utuh atau sebagian, dijual, atau digunakan untuk aksi kejahatan. Itu bisa pidana,” ujarnya kepada Radar Karawang, Selasa (16/10) kemarin.
Dia juga mendukung pernyataan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Karawang Hadis Herdiana, yang menyatakan jika pengguna kendaraan dinas harus dirawat dan dijaga. “Kalau untuk permasalahan kerusakan memang tidak ada sanksi, karena kendaraan termasuk barang yang terdepresiasi. Artinya kondisinya menurun seiring waktu dan pemakaian,” tuturnya.
Ia melanjutkan, merawat berarti kondisi kendaraan harus tetap layak pakai. Selain itu, harus bisa menjaganya dari resiko pencurian dan kecelakaan. “Itu semua sebetulnya kembali pada kesadaran individu pengguna kendaraan tersebut. Karena aspek moralitas yang paling dibutuhkan untuk pemeliharaan kendaraan,” katanya. (apk)