Dipecat tak Hormat, Tunjangan Pensiun PNS Hangus
KARAWANG, RAKA – Ini kode keras bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika dipecat tidak hormat, dipastikan tidak mendapat tunjangan pensiun.
Kepala Bidang Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Taopik Maulana mengatakan, PNS yang diberhentikan secara tidak hormat tidak mendapatkan tunjangan pensiun. “Kalau pegawai negeri sipil diberhentikan tidak hormat, mereka tidak dapat tunjangan pensiun,” katanya kepada Radar Karawang, kemarin.
Namun, masih dilanjutkanya, para PNS yang diberhentikan tidak hormat tetap mendapatkan jaminan hari tua. “Kalau jaminan hari tua mereka tetap dapat, karena kan ada potongan saat masih kerja,” tambahnya.
Taopik menuturkan, proses pemberhentian PNS harus melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat atau tim pemeriksa. “Kalau memberhentikan pegawai harus melalui pemeriksaan oleh Inspektorat terlebih dahulu,” tuturnya.
Setelah diperiksa oleh Inspektorat, kata Taopik, Inspektorat mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada bupati Karawang dengan alasan yang sesuai dengan hasil pemeriksaan. Setelah itu, bupati menginstruksikan kepada BPKSDM untuk menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat tersebut. “Kalau bupati sudah menerima hasil pemeriksaan Inspektorat dan menginstruksikan BPKSDM untuk menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat, maka kami langsung membuat SK pemberhentian pegawai yang bersangkutan,” tandasnya.
Disinggung apakah ada PNS yang dipecat dua tahun terakhir, Taopik mengaku belum pernah ada PNS di lingkungan Pemkab Karawang yang dipecat tidak hormat. “Sampai saat ini belum ada,” ujarnya.
Menurut Komisioner Pengawas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Mustari Irawan, setidaknya ada empat jenis pelanggaran yang dapat membuat PNS dan PPPK dipecat secara tak hormat. “Seorang ASN/PNS dapat diberhentikan dari statusnya tersebut apabila menyalahi aturan-aturan yang ada,” ujar Mustari.
Berikut aturan-aturan yang menjerat PNS dipecat secara tak hormat, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat. Untuk undang-undang yang sama juga melarang PNS melakukan tindakan yang mengkhianati Negara, Pemerintah, Pancasila dan UUD 1945
untuk butir 1 dan 2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS melarang PNS melakukan kesalahan berat seperti menyalahgunakan wewenangnya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melarang PNS menjadi anggota apalagi pengurus sebuah partai politik. (fjr)
Kepala Bidang Pengangkatan dan Pemberhentian BKPSDM Karawang Taopik Maulana
Aturan yang Menjerat PNS Dipecat tak Hormat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat.
Untuk undang-undang yang sama juga melarang PNS melakukan tindakan yang mengkhianati Negara, Pemerintah, Pancasila dan UUD 1945
untuk butir 1 dan 2.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS melarang PNS melakukan kesalahan berat seperti menyalahgunakan wewenangnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melarang PNS menjadi anggota apalagi pengurus sebuah partai politik.