Jangan Asal Pasang Alat Peraga Kampanye
Bawaslu dan Tim Copot Stiker Kampanye di Angkutan Umum
PURWAKARTA, RAKA – Melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bahan kampanye berupa stiker branding yang terpasang di sejumlah angkutan umum dicopot Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta. Pencopotan bahan kampanye tersebut dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Purwakarta, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Purwakarta Budi Hidayat menuturkan, penertiban bahan kampanye tersebut merupakan tindak lanjut dari PKPU No 13 Tahun 2024. Serta, berdasarkan Peraturan Daerah No 5 Tahin 2022 tentang Tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Bahan kampanye berupa stiker dibatasi ukuran maksimal 10 kali 5 sentimeter dan dilarang ditempel di prasarana dan sarana publik,” ujar Budi, Sabtu (2/11).
Budi menjelaskan stiker branding ditertibkan karena melanggar Pasal 38 Ayat 1 huruf i dan Pasal 64 Ayat 1 huruf f PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Total stiker yang dilepas di angkutan umum pada hari kedua ini sudah sebanyak 85 buah. Rencananya, penertiban ini akan dilakukan selama 4 hari bersama tim gabungan,” ujarnya.
Ia mengatakan proses penertiban berjalan tanpa kendala, bahkan beberapa sopir angkutan umum bersedia melepas sendiri stiker branding yang dipasang di kaca bagian belakang mobil miliknya.
“Penempelan dan pemasangan BK dan APK lain yang juga terpasang di titik dan tempat yang tidak sesuai dengan SK KPU Purwakarta juga akan dicopot dan ditertibkan. Seperti di pohon, jembatan jalan protokol dan di tempat fasilitas umum lainnya akan ditertibkan,” ungkap Budi.
Budi berharap dengan penertiban yang dilakukan tidak ada lagi penempelan bahan kampanye maupun APK pasangan calon di angkutan umum yang tidak sesuai regulasi yang berlaku. (yat)