RadarKarawang. id – Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang pemungutan suara ulang di TPS 09 Desa Labanjaya, Kecamatan Pedes, ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang.
Ini bermula dari ada salah satu warga yang menerima dua surat suara.
Namun, rekomendasi Bawaslu ditolak KPU yang memilih Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dengan alasan tidak memenuhi unsur PSU.
Ketua Bawaslu Engkus Kusnadi menyatakan berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85 terkait kemurnian hak suara, maka seharusnya dilakukan PSU.
Baca juga: Nasdem buka-bukaan Rahasia Aep-Maslani Menangis Quick Qount
Bawaslu telah memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk melakukan PSU, namun ditolak dan diubah menjadi PSL.
“Kebijakan dari kami masih berpatokan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85 terkait kemurnian hak suara
bahwa ini adalah PSU karena ada satu orang yang menggunakan hak suara lebih dari satu kali, sedangkan teman-teman KPU berpatokan Pasal 50 PKPU 17 untuk syarat pelaksanaan PSU,” katanya, Kamis (28/11).
Meski telah dilakukan PSL, namun Bawaslu akan tetap melanjutkan proses penyelidikan permasalahan.
Ketika ditemukan adanya pelanggaran administratif, maka akan melaporkan permasalahan ini kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
“Teman-teman KPU tidak menjalankan rekomendasi dari kami maka akan melakukan proses penanganan pelanggaran.
Ada beberapa hal yang akan ditelaah untuk menentukan jenis pelanggaran, kalau pelanggaran administrasi akan dilaporkan ke Bawaslu Provinsi,” tambahnya.
Tonton juga: Anak Konglomerat Tolak Warisan Rp 81 Triliun
Engkus menjelaskan, kejadian berawal dari adanya orang tua yang membawa dua undangan pemilihan.
Ketika di lokasi petugas dari KPPS tidak menyadari hal tersebut dan yang bersangkutan lolos.
Setelah mendapatkan informasi adanya dugaan pelanggaran, maka dirinya langsung menuju lokasi untuk memberhentikan kegiatan.
“Kemarin ada keberatan dari saksi paslon melihat ada orangnya yang membawa dua surat undangan, orang tua tersebut memaksa untuk menggunakan hak pilih karena dalih surat suara anaknya.
Sedangkan kondisi di TPS sedang repot dan lolos, saat mendapatkan informasi itu saya langsung datang ke sini,” lanjutnya.
Putra Muhammad Wifdi Kamal, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mengatakan
KPU menerima surat dari PPK Kecamatan Pedes terkait adanya permintaan petunjuk dari surat rekomendasi yang telah diberikan oleh Panwascam Pedes.
“Secara kronologisnya Panwascam menyampaikan surat rekomendasi kepada PPK Pedes terkait dengan rekomendasi PSU,
kemudian PPK bersurat kepada KPU untuk petunjuk tindaklanjuti yang harus dilakukan. Setelah itu kami melakukan rapat pleno kemarin malam,
setelah dikaji masih merasa secara aturan norma hukum tidak memenuhi unsur untuk melaksanakan PSU,” paparnya.
Setelah pengkajian, pihak KPU kemudian memberikan arahan kepada PPK dan PPS agar melakukan PSL.
“Di dalam PKPU Pasal 50 ayat 3 kaitan dengan PSU namun setelah kami telaah dengan meminta keterangan dari PPK dan petugas,
tidak ditemukan adanya unsur yang bisa memenuhi dari aturan. Karena kemarin pemungutan suaranya ditunda,
maka lanjutkan rekomendasi petunjuk kepada PPK agar melanjutkan proses pemungutan dan perhitungan suara.
Mudah-mudahan proses ini berjalan dengan lancar,” imbuhnya.
Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut sebanyak 380 orang. Kemudian untuk masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya pada Rabu (27/11) hanya ada sekitar 160 orang.
“Menurut data yang diterima total DPT ada 380, kemarin pemilih yang sudah memberikan suara sekitar 160 dan hari ini tinggal sisanya.
Hari ini memang bukan hari yang diliburkan, tetapi sudah bertanya kepada PPK dan PPS untuk masyarakat di sini sebagian besar bertani dan masih berada di wilayah sekitar,” ujarnya.
Rendahnya partisipasi pemilih di PSL ini, karena pelaksanaan PSL di hari kerja.
Burhanudin (50), petani Desa Labanjaya mengatakan, pelaksanaan tersebut menghambat pekerjaan dirinya yang sedang panen.
“Mengganggu sekali karena hari ini saya sedang panen dan sedang sibuk di sawah tapi datang ke sini. Seharusnya pemilihan diselesaikan kemarin,” ujarnya.
Tidak hanya dirinya saja yang menolak, namun Sahid Sahrudin, wirausahawan asal Desa Labanjaya pun mengatakan hal yang sama.
Ia mengaku tidak mengetahui penyebab pemberhentian kegiatan pemilihan.
“Sangat terganggu pekerjaan saya, tidak tahu apapun alasan pemberhentian. Kemarin berhenti sekitar jam 12.30,” ungkapnya. (nad)