HEADLINE
Trending

Segera Adili Penganiaya Kiai dan Banser

Jangan Lagi Jadi Tahanan Kota

RadarKarawang.id – Kasus penganiayaan kiai NU dan Banser awal Agustus 2024 lalu memasuki babak baru.

Tiga orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka kini sudah dinyatakan P21.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor mendesak agar ketiga tersangka segera disidangkan.


Advokat LBH PP GP Ansor Muhammad Hamzah mengatakan, pihaknya terus mengawal proses hukum penganiayaan kiai NU dan anggota Banser Bekasi di Rengasdengklok.

Dua dari Tiga orang tersangka yang sempat dijadikan tahanan kota beberapa waktu lalu kini sudah ditahan kembali di Lapas Karawang dan proses hukumnya sudah masuk P21.

“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus ini. Proses hukumnya terus berjalan dan tiga tersangka sudah dinyatakan P21,” katanya, usai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Karawang dan Polres Karawang, Rabu (6/11).

Baca juga: https://radarkarawang.id/metropolis/headline/sawah-di-cikampek-tak-dianggap-pemerintah/


Setelah P21, proses selanjutnya adalah persidangan. Proses di Kejaksaan ini masa untuk penahanan di Kejaksaan maksimal 50 hari.

Jika setelah 50 hari belum disidangkan juga maka tersangka bisa menjadi tahanan kota lagi.

Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses persidangannya di Pengadilan Negeri Karawang.

“Tadi jaksa sudah berkomitmen, dalam 20 hari ini bisa masuk ke persidangan. Kami, Ansor dan Banser akan mengawal proses persidangan nanti di Pengadilan Negeri Karawang,” tegasnya.


Hamzah meyakini, Polres dan Kejari Karawang akan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum yang tunduk dan patuh pada hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Sehingga keadilan dan tegaknya hukum dapat dirasakan oleh para korban dan kader Ansor-Banser yang turut merasakan kejadian persekusi dan penganiayaan ini.

“Kami berharap kasus ini segera mungkin disidangkan di PN Karawang agar dapat menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak menyebarkan rasa kebencian terhadap siapa pun, apalagi melakukan tindakan anarkis terhadap orang lain,” harapnya.(asy)

Tonton konten menarik ini: KISAH PRABOWO MUDA DIRIKAN LSM BARENG SOE HOK GIE https://www.youtube.com/watch?v=tPG6GlaqszY

Related Articles

Back to top button
Verified by MonsterInsights