HEADLINEKARAWANG

Kontrak Habis, Umur Tua, Sulit Kerja

MELIHAT PENGUMUMAN: Sejumlah pencari kerja melihat hasil tes di kantor Disnakertrans.

KARAWANG, RAKA – Tercenung lesu engkau melangkah
Dari pintu kantor yang diharapkan
Tergiang kata tiada lowongan
Untuk kerja yang didambakan
Tak peduli berusaha lagi
Namun kata sama kau dapatkan
Jelas menatap awan berarak
Wajah murung semakin terlihat

Penggalan lagu berjudul Sarjana Muda karya Iwan Fals itu jelas menggambarkan keresahan para pencari kerja di Kabupaten Karawang. Apalagi yang berusia lebih dari 25 tahun. Mencari pekerjaan memang bukan perkara mudah. Belum tentu yang memiliki ijazah dengan pendidikan tinggi bisa mendapat pekerjaan yang sesuai. Para penyedia lowongan kerja saat ini juga banyak mempertimbangkan hal-hal, bukan hanya karena nilai di sekolah yang besar tetapi juga skill dan keterampilan. Termasuk umur si pelamar.

Berbicara umur, ini yang jadi persoalan. Para pekerja yang sudah habis kontraknya, akan kesulitan mendapatkan pekerjaan kembali karena faktor usia. Hal inipun dirasakan oleh Budi Badrudin (26) warga Bakankukun, Desa Sindangkarya, Kecamatan Kutawaluya. Setelah habis kontrak, dia kesulitan mendapatkan pekerjaan karena faktor umur. Tiga bulan terakhir, dia sudah melayangkan 50 lamaran kerja ke berbagai perusahaan yang ada di Karawang, belum lagi via email dan pos. Namun hasilnya masih nihil. Rudi menginginkan wadah untuk menaruh lamaran kerja di setiap kecamatan, agar tidak memakan biaya banyak saat menyampaikan lamaran pekerjaan. “Bisa dibayangkan membuat satu lamaran saja bisa menghabiskan biaya tiga puluh ribu, belum lagi ongkos. Jadi sudah berapa duit tuh kalau bikin 50 lamaran,” katanya.

Rudi prihatin kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, karena dirinya harus susah payah mencari kesempatan kerja di daerah Karawang. Padahal menurutnya Karawang memiliki tiga kawasan besar seperti KIM, Surya Cipta, KIIC, tetapi sampai sekarang belum sama sekali ada panggilan kerja. Rudi menambahkan, saat dirinya mendatangi salah satu perusahaan untuk menaruh surat lamaran kerja, ada salah satu oknum yang menawarkan pekerjaan, tapi harus bayar. “Miris kalau sudah ada orang masuk kerja bayar, dan itu artinya mereka sudah tidak percaya dengan kehadiran pemerintah,” pungkasnya. ‘

Hal serupa dialami Dadi (26) warga Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok. Sejak selesai masa kontrak kerja, dia kesulitan mendapatkan pekerjaan kembali. Persoalannya adalah umur. “Saya habis kontrak umur 25. Sedangkan pabrik membutuhkan pekerja maksimal 24 tahun,” ungkapnya.

Ia berharap peraturan pembatasan umur bisa dihapus, karena nasib pekerja kontrak sepertinya sulit memastikan masa depan. “Kita bisa kapan saja dipecat. Apalagi jika sudah habis waktu kontraknya. Pasti jadi pengangguran,” katanya. (psn/mra)

Related Articles

Back to top button