HEADLINEMETROPOLIS

Larangan Miras tak Perlu Perda

KARAWANG, RAKA – Maraknya peredaran minuman keras (Miras) di Karawang dinilai belum perlu dibuatkan peraturan daerah (Perda) khusus dan bisa digabungkan dengan perda perizinan.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Karawang Indiyani ST mengatakan, maraknya peredaran miras di masyarakat dinilai belum mengkhawatirkan, sehingga tidak perlu ada perda khusus untuk pelarangan miras. “Kalau raperda miras sebetulnya bisa masuk ke dalam perda perizinan, jadi tidak perlu perda khusus,” katanya, kepada Radar Karawang, Minggu (28/10).

Selain miras, penyakit masyarakat lainnya seperti perzinahan juga marak terjadi di masyarakat. Namun lagi-lagi Indri menyebut, hal tersebut tidak perlu dibuatkan perda. “Perzinahan sudah masuk ke RUU HUkum Pidana, Revisi KUHP sedang dilakukan pembahasan. Jadi kalau tidak ada izin tindak pidana jadi lebih ke penataan peredaran miras,” ungkapnya.
Begitupun dengan pelarangan pelajar membawa sepeda motor, lanjutnya, cukup dibuatkan peraturan bupati (Perbup). “Kalau pelajar menggunakan sepeda motor, cukup denga perbup atau keputusan bupati,” ujarnya.

Wakil Ketua II DPRD Karawang Ajang Sopandi, menyebut persoalan larangan pelajar menggunakan sepeda motor, perzinahan dan miras perlu ada kajian akademis agar tiga persoalan tersebut dibuatkan perda. “Masih dalam pembahasan akademi, Belum ada kabar nanti di kabarin,”

Menurutnya, pembahasan tiga persoalan ini mesti dipercepat, sehingga implementasi dari aturan bisa dirasakan betul oleh masyarakat Karawang. “Menurut saya harus dipercepat, kan setiap mau bikin raperda banleg rapat dengan akademis jadi ada tahapan tahapan. Nanti saya tanya ke ketua banleg,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Perda (Bapemperda) Komisi C DPRD Karawang Acep Suyatna menyampaikan, jika memang persoalan pelarangan pelajar memakai sepeda motor, perzinahan dan miras perlu dibuatkan perda, silakan masyarakat mengusulkan. “Mekanisme seperti itu, silahkan masyarakat mengusulkan lewat jalur baik eksekutif maupun komisi 4/D di legislatif. Bapemperda nanti menerima rekomendasi dari komisi, bagian hukum, dilanjutkan ke Bapemperda,” ujarnya.

Karena sejuh ini belum ada lanjut Acep, maka raperda yang harus dibuatkan sampai saat ini belum bisa keluar. “Belum ada raperda,” katanya. (apk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights